Siap-siap! Menkeu Bakal Pajaki Pedagang Daring di Marketplace pada Juli 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang daring di marketplace atau lokapasar. Rencananya, pemungutan PPh tersebut mulai berlaku pada Juli 2026.
“Mungkin mulai Juli nanti, saya akan double check dengan [Direktorat Jenderal] Pajak,” ujar Purbaya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya menegaskan pemungutan PPh ke pedagang daring tersebut bukan tambahan. Pungutan ini dilakukan karena banyak pengusaha luring yang protes bahwa pedagang daring tak membayar PPh.
“Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan level playing field yang lebih seimbang,” jelas dia.
Rencana untuk memungut PPh pedagang daring merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang kewajiban penyedia marketplace untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto perdagangan dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Saat diskusi yang digelar Kamis (25/6/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengaku belum berani memastikan bahwa pemungutan PPh pasal 22 oleh marketplace berlaku mulai 1 Juli 2026.
Menurut Inge, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka peluang diberlakukannya pungutan ke merchant pada 1 Juli.
“Yang jelas kami persiapkan semua itu, kami sudah bicara dengan asosiasi, idEA [Indonesia e-Commerce Association] dengan berbagai macam platform,” kata Inget.
Meski begitu, Inge belum bisa mengungkapkan daftar platform yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut merchant. Inge memberi sinyal bahwa DJP telah berbicara secara intens dengan platform yang aktif di Indonesia.
“Siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak,” ujar dia.
