Pemerintah Berencana Tarik Dana SAL Rp 200 T, Purbaya: Masih Didiskusikan dengan BI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kabar tentang pengembalian dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di berbagai bank pelat merah senilai total Rp 200 triliun ke kas pemerintah. Menurut Purbaya, rencana itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia (BI).
“Itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa,” kata Purbaya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi menyebut ada rencana dari Kementerian Keuangan untuk menarik dana SAL yang sempat disimpan di bank-bank Himbara, termasuk BRI. Namun Hery menyampaikan saat ini dana yang dialokasikan pemerintah masih tersimpan di BRI, dan belum ditetapkan waktu pengembalian ke kas pemerintah di bank sentral.
“Belum ada jadwalnya,” kata Hery, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hery menjelaskan penempatan dana pemerintah di perbnakan sejatinya memiliki tenggat penempatan hingga akhir September 2026. Ia juga mengaku belum mendapatkan kejelasan, apakah dana tersebut akan kembali ditempatkan di perbankan jika tenggat masa penyimpanan berakhir pada September 2026, jika tidak dikembalikan ke kas pemerintah.
“Kita belum terima jadwal,” ujar dia.
Wacana penarikan dana SAL kembali ke pemerintah juga dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Meski begitu, ia menyebut pemindahan dana pemerintah di bank pelat merah kembali ke bank sentral membutuhkan sejumlah tahapan.
“Nanti OJK tentu akan bicara dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, bagaimana masa transisi diselesaikan (sehingga tidak mengganggu likuiditas perbankan),” kata Dian.
Mengenai waktu penarikan, Dian berharap pemerintah tidak menarik dananya dari perbankan pelat merah sebelum September 2026. Meski, Dian menyadari, pemerintah memerlukan dana tersebut untuk kebutuhan belanja negara.
“Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia (tidak terburu-buru menarik dananya), mudah-mudahan akan sepakat dengan kita, dengan OJK, bahwa akan kita selesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank,” jelas dia.
Dian mengakui penempatan dana pemerintah akan memberi fleksibilitas likuiditas pada perbankan, kendati dibutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk bisa merasakan dampaknya pada tingkat suku bunga kredit secara umum.
Baca Juga
Purbaya Ungkap Peran Dana SAL Rp 300 T di Balik Pertumbuhan Ekonomi 5,61%
Dian juga menegaskan peran dana pemerintah di perbankan yang bisa menekan tingkat suku bunga kredit perbankan, dan mendorong efektivitas penyaluran kredit.
Melihat beberapa perbankan telah menyalurkan dana pemerintah sebagai kredit, Dian mengatakan perbankan perlu mengompensasi rencana penarikan kembali dana pemerintah lewat peningkatan sejumlah instrumen. Salah satunya, kata Dian, bank perlu memperbesar porsi Dana Pihak Ketiga (DPK), atau melakukan repo Surat Berharga Negara (SBN) ke BI.
Masih menurut Dian, masyarakat dan para bankir tak seharusnya kahawatir dengan rencana penarikan dana SAL, mengingat telah tersedia sejumlah instrumen yang bisa dimanfaatkan para bankir untuk tetap memaksimalkan kucuran kredit ke dunia industri.
“Kemudian juga menggunakan (skema) pasar uang antarbank (PUAB). Itu bisa ada instrumen-instrumen seperti itu. Tapi, saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius berimplikasi kepada perbankan,” kata dia.
Sebelumnya, BI memberi sinyal tentang tentang penarikan dana pemerintah itu pada pengumuman Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI mingguan, 9 Juni 2026. Dalam salah satu poin pengumuman disebut tentang tata cara pengelolaan kas pemerintah tetap berada di bank sentral. Langkah pemusatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya stabilisasi nilai tukar rupiah.
“Menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan cara pengelolaan kas pemerintah tetap berada di BI sehingga operasi moneter dan fiskal saling mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” bunyi hasil RDG tersebut.
