DJP Tarik Rp 23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak Baru 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyebut perluasan basis pajak yang dilakukan pemerintah pada 2026 mampu mencapai angka Rp 23,5 triliun. Angka ini terdiri atas beberapa perluasan basis pajak, mulai dari wajib pajak baru hingga reaktivasi wajib pajak yang tak aktif atau dormant.
“Kami laporkan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp 912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp 1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp 20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dormant,” kata Bimo, saat di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Selain dari perluasan basis pajak, Bimo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan intensifikasi. Aktivitas pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum menghasilkan penerimaan ke penerimaan pajak sebesar Rp 56,3 triliun.
Hingga Mei 2026, realisasi neto penerimaan pajak mencapai Rp 834,4 triliun atau naik 22,1% secara tahunan. Penerimaan pajak ini ditopang pemasukan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM). Total penerimaan dari jenis pajak ini mencapai Rp 315,7 triliun atau 41,3% dari total penerimaan pajak. Setelah itu terdapat Pajak Penghasilan (PPh) badan dan deposit PPh Badan sebesar Rp 167,6 triliun, PPh orang pribadi dan PPh 21 atau Rp 123,1 triliun.
Baca Juga
Kemenkeu Terima PNBP Rp1,03 Triliun dari Pemulihan Aset, Termasuk Kasus Edi Tansil
Selain itu, pemerintah juga mendapat dana dari PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 sebesar Rp 138,7 triliun. Pemerintah juga mendapat pajak lainnya sebesar Rp 89,3 triliun.
Bimo menjelaskan bahwa tumbuhnya penerimaan pajak pada 2026 ini karena didorong perbaikan atas Coretax. Saat ini, Coretax memiliki fitur pre-populated yang bisa mengidentifikasi dan menggabungkan semua data transaksi wajib pajak.
“Sehingga proses deteksi dan pengawasan bisa semakin efektif untuk mengamankan penerimaan negara,” ujar dia.
Sementara itu, perbaikan Coretax tercermin dari kenaikan nilai SPT tahunan PPh orang pribadi kurang bayar yang mencapai Rp 9,09 triliun atau tumbuh 90% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tak hanya itu, terjadi juga kenaikan SPT PPh orang pribadi non karyawan kurang bayar sebesar Rp 3,1 triliun atau sekitar 970% secara tahunan.
