Ini Bedanya Pelemahan Rupiah Kini dengan Saat Krisis 1998
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini tidak bisa disamakan dengan kondisi krisis moneter pada 1998. Pergerakan rupiah saat ini masih berada dalam batas volatilitas yang terjaga dan ditopang sistem keuangan nasional yang jauh lebih kuat dibanding masa krisis 1998.
“Masyarakat sering salah mengartikan tentang nilai tukar rupiah. Rupiah kita benar berada di level Rp 17.600 dan orang selalu membandingkan dengan krisis. Rupiah memang pada 1998 itu pernah melewati Rp 17.800 bahkan mendekati Rp 19.000. Tapi rupiah saat itu berada di level tersebut berangkat dari angka Rp 2.000-an,” ujarnya, dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, di Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Saat ini Rp 17.000, itu mengalami proses berangkat dari angka Rp 16.800 - Rp 16.900 dan prosesnya itu melalui proses volatilitas yang terjaga,” sambung Misbakhun.
Baca Juga
Rupiah Bergerak Melemah di Awal Pekan, Masih Berpotensi Menguat
Ia menilai, perbandingan tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Sebab, pada krisis 1998 pelemahan rupiah terjadi secara ekstrem dengan lonjakan ratusan persen, sedangkan saat ini pergerakan kurs dinilai masih dalam rentang yang terkendali.
“Ini yang harus dipahami oleh kita semua, kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat memahami rupiah seperti ini dan itu,” kata Misbakhun.
Ia juga menekankan kondisi sektor keuangan dan perbankan nasional saat ini jauh lebih kuat dibandingkan era 1998. Menurutnya, pengawasan ketat dari regulator membuat stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
“Saat ini perbankan sangat kuat di bawah kepemimpinan OJK. Sektor keuangan juga sangat terkontrol, terkendali dalam pengaturan dan pengawasan,” ucap Misbakhun.
Ia menjelaskan, Indonesia selama ini selalu melahirkan kebijakan baru sebagai respon terhadap setiap krisis yang terjadi. Saat krisis 1998 misalnya, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2024 untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan setelah terjadinya rush.
Baca Juga
Kemudian saat krisis keuangan global 2008, pemerintah kembali memperkuat sistem keuangan nasional dengan membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011.
“Pengawasan perbankan dan regulasi perbankan dipisahkan. Makro prudensial dan mikro prudensial dipisahkan. Sehingga kita menghadapi satu krisis ke krisis yang lain apalagi sampai pandemi Covid, tidak ada situasi yang membuat kita tercekam dalam situasi krisis, gejolak keuangan, gejolak sosial dan lain-lain,” kata Misbakhun.
“Karena kita selalu memberikan respon yang struktural, memadai dan membuat sistem keuangan makin lama makin solid. Dan kemudian diregulasi dengan makin transparan berpartisipasi melibatkan banyak pihak,” sambungnya.

