Bagikan

Beredar Surat Keluhan Investor asal China, Purbaya: Kalau Legal Jangan Takut

Poin Penting

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan investor tak perlu khawatir jika patuh pada aturan hukum di Indonesia.
Respons keluhan denda US$ 180 juta, Menkeu sebut penindakan hukum hanya menyasar aktivitas bisnis ilegal.
Pemerintah tengah awasi 40 perusahaan baja asal China agar segera lengkapi syarat administrasi yang kurang.

JAKARTA, Investortrust.id - Baru-baru ini beredar surat terbuka dari China Chamber of Commerce in Indonesia, atau Asosiasi Perusahaan China yang beroperasi di Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang berisi permohonan perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Belum ada klairifikasi dari kantor Kedutaan Besar China terkait seberapa valid surat yang beredar tersebut. Namun yang menarik, isi surat permohonan yang menggunakan kop namun tidak menyertai tanggal tersebut menyampaikan keprihatinan terkait kondisi iklim investasi di Indonesia saat ini yang dinilai semakin menantang bagi para pelaku usaha, khususnya asal China.

Dalam surat tersebut disampaikan, selama ini perusahaan-perusahaan China telah berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja bagi 400.000 orang, dan pembangunan industri nasional, mereka kini menghadapi berbagai kendala administratif dan regulasi yang sangat ketat. Masalah utama yang disoroti mencakup adanya penegakan hukum yang dinilai berlebihan, kurangnya transparansi dalam standar perpajakan dan lingkungan, hingga indikasi praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas tertentu yang mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Secara spesifik, para investor mengeluhkan lonjakan biaya operasional akibat kenaikan pajak, royalti mineral, dan denda pemeriksaan yang sangat besar serta kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor yang mengancam likuiditas korporasi. Di sektor pertambangan, pengurangan drastis kuota nikel hingga lebih dari 70 persen serta perubahan aturan harga patokan mineral telah memicu kenaikan biaya produksi hingga 200 persen yang mengakibatkan kerugian operasional yang luas. Selain itu, ketatnya pengawasan visa kerja bagi tenaga teknis dan pengenaan denda kehutanan mencapai US$ 180 juta dianggap sebagai hambatan tambahan yang melemahkan daya saing industri hilir di Indonesia.

Kendati belum terverifikasi validitas surat tersebut, tak ayal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkesempatan merespons pertanyaan awak media seputar isi dari surat yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri China di Indonesia tersebut.

Disampaikan Purbaya kepada awak media ketika ditemui di Jakarta, Rabu (13/5/2026), semua investor sejatinya tak perlu khawatir untuk beroperasi di Indonesia selama semua aspek legalitas mereka terpenuhi.

“Selama mereka melakukan bisnis legal ya nggak apa-apa. Kecuali ilegal,” ujar Purbaya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Bahkan ia menegaskan bahwa penindakan seperti yang tertulis berupa denda PKH sebesar US$ 180 juta tidak akan ada jika perusahaan tersebut beroperasi secara legal.

“Kalau mereka melakukan bisnis legal ya tidak ada masalah, jadi mereka nggak usah takut,” kata Purbaya.

“Eksesif dalam hukum kalau mereka melanggar, ya berarti harus bayar sesuai dengan aturan yang ada. Tapi, kalau nggak ada, ya santai-santai saja, tidur-tidur,” imbuhnya.

Bahkan dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengaku tengahmengejar sejumlah perusahaan yang bertindak di luar aturan. Termasuk 40 perusahaan baja asal China. Namun demikian Purbaya menyebut perusahaan-perusahaan baja tersebut telah berjanji akan melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan demi taat aturan.

“Kalau tidak ada tindakan dari mereka, ya kita kejar lagi,” kata dia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024