Antisipasi Kelangkaan Nafta, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengintervensi kebijakan untuk LPG dengan menihilkan bea masuk. Langkah ini diambil sebagai alternatif menghadapi kelangkaan industri petrokimia mendapatkan nafta karena terkuncinya Selat Hormuz.
“LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Airlangga mengatakan keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mencarikan sumber nafta lain. Dengan bea masuk yang 0% tersebut, pelaku industri dapat memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG.
“Karena refinery ini butuh bahan baku plastik. Oleh karena itu nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK-nya,” ucap dia.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bea masuk 0% terhadap bahan plastik seperti polypropylene, polyethylene, liner low-density polyethylene (LLDPE), high-density polyethylene (HDPE), dan lain-lain. Sebelumnya, bahan baku plastik ini dikenai tarif 5-15%.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun diberi periode dalam 6 bulan,” kata dia.
Pemberian bea masuk ini untuk mengantisipasi kenaikan harga plastik kemasan hingga 50%-100%. Langkah tersebut juga dilakukan juga seperti India.
“Jadi, kita mengikuti (India) packaging ini tidak juga meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” jelas dia.

