Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Tarik Pasukan Perdamaian dari UNIFIL
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, memastikan pemerintah tidak akan menarik pasukan perdamaian dari United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Meski demikian, Teddy mengatakan evaluasi secara berkala terkait penempatan pasukan perdamaian Indonesia akan terus berjalan.
"Oh, tidak ada untuk ke situ (menarik pasukan). Evaluasi tetap berjalan, evaluasi ke dalam dan keluar," kata Seskab Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga
Indonesia Inisiasi Pernyataan Bersama PBB Terkait Keselamatan Pasukan UNIFIL
Teddy menyatakan, sikap pemerintah terkait penugasan pasukan perdamaian telah ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Menteri Luar Negeri Sugiono, yang menekankan komitmen terhadap peran prajurit di dalam maupun luar negeri. Dikatakan, penugasan prajurit TNI ke UNIFIL merupakan upaya Indonesia turut serta dalam menjaga ketertiban dunia sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi, saya rasa itu sudah sangat tegas disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang pembukaan alinea empat, menertibkan, ketertiban dunia. Jadi, kita mengirim pasukan di sana untuk menjaga perdamaian dan kita tegas terhadap evaluasi yang ada," katanya.
Diberitakan, tiga prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian di Lebanon. Mereka yakni, almarhum Mayor Inf (Anm) Zulmi Aditya Iskandar, almarhum Serka (Anm) Muhammad Nur Ichwan, dan almarhum Kopda (Anm) Farizal Rhomadon.
Temuan awal PBB mengindikasikan dua sumber serangan berbeda yang menyebabkan korban jiwa. Satu insiden diduga melibatkan tembakan tank militer Israel, sementara insiden lainnya dipicu oleh alat peledak improvisasi (IED) yang diduga dipasang oleh Hizbullah.
PBB telah menyampaikan temuan awal investigasi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) terkait insiden pada 29 dan 30 Maret 2026 yang merenggut nyawa tiga penjaga perdamaian Indonesia itu. Terkait insiden 29 Maret, berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk analisis lokasi dampak dan khususnya fragmen proyektil yang ditemukan di posisi PBB 7-1, proyektil tersebut adalah peluru utama tank kaliber 120 mm, yang ditembakkan oleh tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel dari arah timur, menuju Ett Taibe.
Sementara itu, terkait insiden 30 Maret, berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk analisis lokasi ledakan, kendaraan yang terdampak, serta perangkat peledak rakitan (IED) kedua yang ditemukan di dekat lokasi pada hari yang sama. Ledakan tersebut disebabkan oleh IED yang diaktifkan oleh korban atau tripwire. Investigasi awal PBB menduga IED tersebut kemungkinan besar dipasang oleh Hizbullah.
Indonesia kemudian menginisiasi joint statement on the Safety and Security of Peacekeepers yang didukung negara-negara kontributor pasukan perdamaian, UNIFIL serta sejumlah negara lainnya. Hingga Kamis sore (9/4/2026) waktu New York, sebanyak 73 negara dan observer PBB telah bergabung dalam joint statement.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut konkret dari komitmen Indonesia yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono untuk mengambil langkah tegas dalam merespons serangkaian sejak akhir Maret 2026 yang menyebabkan gugurnya tiga personel penjaga perdamaian Indonesia dan melukai personel pasukan UNIFIL lainnya dari Prancis, Ghana, Nepal, dan Polandia.
“Kami juga mengecam dengan tegas perilaku agresif yang tidak dapat diterima terhadap personel dan pimpinan UNIFIL yang baru-baru ini terjadi,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Jumat (10/4/2026).
Baca Juga
3 Prajurit UNIFIL TNI Gugur, Indonesia Dorong PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus mendorong Dewan Keamanan PBB melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh insiden yang melibatkan pasukan penjaga perdamaian. Negara-negara kontributor juga menyerukan penghentian kekerasan di Lebanon, deeskalasi ketegangan, dan mendorong seluruh pihak kembali ke meja perundingan untuk mencapai penyelesaian damai.
“Kami menegaskan kembali bahwa pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan, dan serangan terhadap mereka dilarang karena mereka dilindungi oleh hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” bunyi pernyataan tersebut.

