DPR AS Masukkan RUU Pelarangan TikTok, Kecuali Sahamnya Dijual ke AS
JAKARTA, investortrust.id – Parlemen Amerika Serikat fixed mengajukan rancangan undang-undang yang dapat menyebabkan dilarangnya operasi TikTok di Amerika Serikat, Sabtu (20/4/2024). Nantinya TikTok bisa dilarang beroperasi di AS, kecuali perusahaan pemilik TikTok asal China, ByteDance, menjualnya ke perusahaan Amerika.
RUU tersebut akan memaksa pemilik TikTok, ByteDance, untuk mengamankan kepemilikannya di Amerika dalam waktu sekitar satu tahun. Atau TikTok akan dilarang beroperasi. Sementara itu versi undang-undang sebelumnya telah memberikan ByteDance waktu enam bulan untuk menemukan pemilik baru di Amerika Serikat.
Untuk mempercepat dilansirnya undang-undang bipartisan ini, Ketua DPR Mike Johnson menggabungkan rancangan undang-undang tersebut dengan undang-undang yang akan mengizinkan AS menyita aset-aset milik Rusia, menggabungkannya ke dalam satu paket rancangan undang-undang bantuan untuk Taiwan, Israel, dan Ukraina. RUU yang masuk dalam paket tersebut telah tertunda pembahasannya selama berbulan-bulan di tengah pertikaian di antara anggota Kongres, demikian dilaporkan businessinsider.com, Minggu (21/4/2024).
Paket rancangan undang-undang tersebut akan dibawa ke Senat dalam beberapa hari ke depan, dan kemungkinan besar akan disahkan. Pada bulan Februari lalu, Senat telah menyetujui paket undang-undang bantuan terhadap tiga negara sekutu AS senilai US$95,3 miliar, namun tidak termasuk RUU tentang TikTok.
Baca Juga
Italia Jantuhkan Sanksi Denda ke TikTok Rp 171 Miliar, Ada Apa?
Sebelumnya diberitakan para politisi Amerika selama bertahun-tahun telah menyatakan kekhawatirannya terhadap keamanan operasional TikTok di AS, karena ByteDance diwajibkan berbagi data dengan pemerintah China. TikTok diperkirakan memiliki 170 juta pengguna, hanya di Amerika Serikat saja.
Sebelumnya Donald Trump menjelang akhir masa kepresidenannya juga berusaha melarang beoperasinyab aplikasi tersebut di AS. Namun belakangan ia berbalik sikap, dengan alasan bahwa kematian TikTok dapat mendukung Meta, perusahaan induk Facebook, yang dia sebut sebagai “musuh rakyat.”
Baca Juga
Sementara itu Presiden Joe Biden juga telah mengisyaratkan niatnya untuk menandatangani rancangan undang-undang tersebut pekan depan jika lolos di Senat. Meskipun undang-undang tersebut hanya berujung pada aksi penjualan paksa saham, dan bukannya larangan penuh, pimpinan perusahaan TikTok mengkhawatirkan kemungkinan terburuk dan diperkirakan akan mengajukan keberatan atas peraturan tersebut di pengadilan. Tantangan hukum juga bisa datang dari pengguna dan pembuat konten di TikTok.
“Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya: larangan total terhadap TikTok di Amerika Serikat,” kata juru bicara ByteDance bulan lalu.

