Menlu RI Kecam Aneksasi Tepi Barat oleh Israel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut aneksasi Israel terhadap Tepi Barat menjadi perhatian Indonesia.
“Di Dewan Keamanan PBB 18 Februari lalu, Menlu [Menteri Luar Negeri] RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususnya resolusi Dewan Keamanan 2334,” kata Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang saat konferensi pers di Kemlu, Jumat (27/2/2026).
Meski masuk sebagai bagian International Stabilization Force atau ISF, posisi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina tetap sama. Yvonne menjelaskan bahwa Indonesia tetap melihat perluasan permukiman Israel melawan hukum internasional.
Baca Juga
Board of Peace Luncurkan Rencana Besar Perdamaian Gaza, Indonesia Jadi Aktor Kunci
“Jadi apakah menjadi concern? Tentunya ini menjadi concern Indonesia terhadap upaya proses perdamaian dan solusi dua negara yang menjadi tujuan utama kita,” kata dia.
Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional Kemlu, Caka Alverdi Awal mengatakan bahwa rencana pasukan militer yang akan terjun menjadi bagian dari ISF akan ditentukan oleh Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI.
Mengenai mandat, Caka mengatakan pasukan yang diberangkatkan untuk menjaga perdamaian di Palestina mendapat mandat non-combat dan non-demiliterisasi. Selain itu, pasukan militer tidak dihadapkan dengan pihak manapun, penggunaan kekuatan yang sangat terbatas.
“Area penugasan terbatas di Gaza. Persetujuan Palestina sebagai prasyarat, menolak perubahan demografi dan relokasi paksa, serta menghormati kedaulatan dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dan terakhir, dapat dihentikan kapan saja,” ujar Caka.
Kemlu menyebut dalam pertemuan inagurasi Board of Peace, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan akan mengirimkan 8.000 pasukan atau mungkin lebih sebagai bagian dari ISF. Pasukan tersebut dikabarkan akan dikirim dalam beberapa tahapan.

