Indonesia Kecam Keputusan Sepihak Israel Mengambil Alih Gaza
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrusts.id — Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, yang semakin memperburuk prospek perdamaian di Timur Tengah serta memperdalam krisis kemanusiaan di Gaza.
Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal, dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum Palestina.
Disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah konkret menghentikan tindakan ilegal Israel.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmen penuh untuk mendukung Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat, sejalan dengan solusi dua negara.
"Dukungan ini diwujudkan melalui tiga langkah utama: pengakuan negara Palestina oleh seluruh negara, penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyatnya sendiri," demikian pernyataan Pemerintah Indonesia seperti dikutip dari laman Kemlu.go.id, Sabtu (9/8/2025).

