Ini Pertimbangan AS Tetapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
|
|||
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan “balas dendam” tarif impor produk bagi negara pengekspor komoditas. Indonesia menjadi salah satu negara yang dikenai tarif impor sebesar 32%.
Pengenaan tarif ini dilakukan karena Indonesia memberi tarif yang jika ditotal mencapai angka sebesar 64% pada produk asal AS.
“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” kata Trump dipantau dari kanal resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025).
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor.
Baca Juga
“Khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri,” bunyi dokumen itu.
Komoditas yang mendapat sorotan AS yaitu elektronik, mesin penggilingan, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, anggur, dan minuman beralkohol, serta kawat besi dan paku. Beberapa produk pertanian juga menjadi perhatian AS.
“Di sektor pertanian, 99% produk ditetapkan (tarif) di atas 25% yang mencerminkan pendekatan proteksionis Indonesia di bidang-bidang ini,” tulis dokumen itu.
Sementara, besaran tarif pada barang-barang nonpertanian ditetapkan sebesar 35,5% untuk sektor otomotif dan besi dan baja. Sementara produk kimia tertentu memiliki tarif yang melebihi 35% atau tidak ditetapkan.
AS juga menyotorti sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.
AS Soroti Perpajakan Indonesia
Para pemangku kepentingan AS menyuarakan kekhawatiran mengenai penetapan tarif produk teknologi informasi dan telekomunikasi tertentu yang masuk ke Indonesia. Bea masuk yang ditetapkan sebesar 10% untuk produk switching dan routing dianggap terlalu tinggi.
Baca Juga
Trump Konfirmasi Tarif 25% untuk Impor Mobil akan Dimulai 3 April
Selain masalah penetapan tarif, AS juga khawatir dengan proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak.
Aturan lain yang menjadi sorotan AS yaitu PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Dari sisi cukai, AS melihat cukai minuman beralkohol impor lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20%, dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi.
AS juga melihat perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas menjadi salah satu perhatian lain. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia.
“Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026,” tulis dokumen tersebut.

