Presiden Korsel yang Dimakzulkan Sampaikan Keabsahan Darurat Militer di Pengadilan
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang pengadilan untuk menolak permintaan penyelidik memperpanjang penahanannya. Dalam hearing yang digelar Sabtu (18/1/2025) Yoon juga akan menjelaskan keabsahan keputusan darurat militer yang berumur pendek pada bulan Desember 2024 lalu.
Pengadilan Seoul akan mengambil keputusan pada Sabtu malam atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) negara tersebut. Kantor tersebut dilaporkan tengah menunggu surat perintah untuk secara resmi menangkap Yoon atas tuduhan pemberontakan, demikian dilaporkan Yonhap News.
CIO meminta surat perintah penahanan pada hari Jumat (17/1/2025) untuk memperpanjang masa penahanan atas Yoon hingga 20 hari.
Yoon akan menjadi presiden pertama di Korea yang ditangkap secara resmi jika permintaan penyelidik dikabulkan.
Rekaman yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi lokal menunjukkan kendaraan yang membawa presiden yang ditangkap tiba di Pengadilan Distrik Seoul Barat.
Baca Juga
Penyelidik Korsel Upayakan Perpanjangan Surat Perintah Penangkapan Yoon
Yun Gap-keun, salah satu perwakilan hukum Yoon mengatakan kepada wartawan bahwa Yoon membuat keputusan untuk menghadiri sidang pengadilan untuk menjelaskan keabsahan deklarasi darurat militer, sekaligus untuk memulihkan reputasinya.
CIO saat ini memimpin penyelidikan bersama dengan polisi dan militer. Lembaga-lembaga tersebut menyelidiki potensi deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon masuk dalam kategori upaya pemberontakan.
Namun pengacara Yoon mengatakan lembaga antikorupsi tidak mempunyai wewenang untuk menyelidiki tuduhan tersebut.
Setelah menuduh Yoon "memimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan," badan anti-korupsi mengatakan kepada pengadilan bahwa Yoon harus ditangkap karena beratnya kejahatan dan risiko ia akan melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.
Yoon ditangkap pada upaya kedua oleh tim penyelidik gabungan yang dipimpin lembaga antirasuah pada Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Krisis Politik Korsel Memburuk, Kepala Keamanan Presiden Menentang Upaya Penangkapan Yoon
Ditahan di Pusat Penahanan Seoul, ia diinterogasi oleh penyelidik selama lebih dari 10 jam pada hari Rabu. Dilaporkan Yoon tetap bungkam atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan menyusul deklarasi darurat militer yang ia terbitkan.
Pengadilan hari Kamis (16/1/2025) menolak permohonan banding Yoon untuk meninjau keabsahan penahanannya.
Dalam perkembangan berikutnya, dua pejabat senior dari Dinas Keamanan Presiden muncul untuk diinterogasi polisi pada hari Sabtu ini, atas tuduhan bahwa mereka memimpin upaya untuk menghalangi penyelidikan terhadap Yoon.
Kim Seong-hoon, penjabat kepala Badan Pengamanan Kepresidenan, dan Lee Kwang-woo, kepala divisi pengawal badan tersebut, tiba secara terpisah di markas besar Kantor Investigasi Nasional di Seoul barat untuk diinterogasi.
Polisi pada hari Jumat (17/1/2025) menahan Kim, yang dituduh memimpin upaya untuk memblokir penahanan Yoon.
Sementara itu Majelis Nasional meloloskan rancangan undang-undang yang direvisi yang diusulkan oleh partai oposisi utama untuk melakukan penyelidikan khusus terhadap Yoon, demikian Yonhap News melaporkan seperti dikutip Anadolu,Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga
Gawat, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tetapkan Darurat Militer
RUU tersebut disetujui dengan hasil pemungutan suara 188-86 dalam sidang pleno parlemen pada hari Jumat (17/1/2025, dan anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memberikan suara menentangnya secara massal. Blok oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat (DP) saat ini mendominasi dewan beranggotakan 300 orang dengan 192 kursi.
Pihak oposisi memutuskan untuk secara sepihak mengajukan revisi RUU tersebut setelah ketua DPR Park Chan-dae dan rekannya dari PPP, Kweon Seong-dong, gagal mencapai kompromi dalam pembicaraan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik.
RUU yang diusulkan pihak oposisi mengecualikan tuduhan bahwa Yoon melakukan "pengkhianatan" dengan sengaja memprovokasi perang dengan Korea Utara dari usulan awal yang diajukan oleh partai Demokrat dan lima partai lainnya.

