Rusia Jatuhkan Denda Rp 1,2 Triliun pada Google
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar US$ 78 juta (sekitar Rp 1,2 triliun) kepada Google, Selasa (14/1/2025) waktu setempat. Menurut layanan pers pengadilan Moskow, raksasa teknologi itu dihukum karena tidak mematuhi sanksi sebelumnya.
Selama bertahun-tahun, Rusia telah memerintahkan perusahaan teknologi asing untuk menghapus konten yang dianggap ilegal. Namun, denda yang dijatuhkan pada Google kali ini jauh lebih besar dibandingkan denda biasa sebesar US$ 39.000.
Dikutip dari Reuters, Rabu (15/1/2025), Google belum memberikan tanggapan terkait denda tersebut. Pengadilan Distrik Chertanovo di Moskow menyatakan bahwa Google didenda karena gagal mematuhi sanksi sebelumnya, meskipun tidak merinci jenis pelanggaran tersebut.
Baca Juga
Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Klaim Sudah Kerja Sama dengan Google dan Meta
Platform video milik Google, YouTube, telah lama menjadi sasaran kritik Rusia karena menyimpan konten yang dianggap ilegal oleh negara tersebut. Sebelumnya, YouTube menarik sekitar 50 juta pengguna harian di Rusia, tetapi jumlah tersebut kini turun menjadi sekitar 12 juta pengguna, berdasarkan data Google.
Rusia telah dituduh memperlambat kecepatan unduh YouTube untuk mencegah warga Rusia mengakses platform tersebut dan menonton konten ilegal. Tapi Rusia membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa masalahnya berasal dari Google, meskipun perusahaan induk Alphabet menyatakan bahwa gangguan tersebut bukan berasal dari peralatan mereka.
Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Rusia menjatuhkan denda besar kepada Google. Pada Oktober 2024, negara tersebut mendenda Google sebesar US$ 20 desiliun atau jumlah yang jauh lebih besar dari total GDP dunia.
Meski begitu juru bicara Kremlin Dmitry Peskov pada Oktober lalu mengatakan jumlah tersebut hanya bersifat simbolis. "Meskipun ini adalah jumlah spesifik, saya bahkan tidak bisa menyebutkan angkanya. Ini lebih bersifat simbolis,” katanya.
Media Rusia RBC melaporkan bahwa denda tersebut terkait dengan tindakan YouTube yang memblokir konten dari setidaknya 17 saluran televisi Rusia yang meningkat setelah invasi Rusia ke Ukraina. (C-13)

