Prancis Tunjuk Michel Barnier Jadi Perdana Menteri Baru
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Prancis Emmanuel Macron telah menunjuk mantan negosiator Brexit di Uni Eropa Michel Barnier sebagai perdana menteri baru Prancis. Macron diberitakan telah menugaskannya untuk membentuk pemerintahan baru.
Dalam sebuah pernyataan dari kantor Kepresidenan Prancis yang dirilis pada Kamis (5/9/2024), pemerintah Prancis mengumumkan pengangkatan Barnier yang tahun ini genap berusia 73 tahun.
Dalam pernyataannya disebutkan bahwa Barnier ditugaskan "untuk membentuk pemerintahan yang bersatu, untuk melayani negara dan rakyat Prancis".
Baca Juga
Founder dan CEO Ditangkap Aparat Keamanan Prancis, Bagaimana Nasib Telegram Selanjutnya?
“Penunjukan ini dilakukan setelah serangkaian konsultasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, sesuai dengan tugas konstitusionalnya, presiden memastikan bahwa perdana menteri dan pemerintahan masa depan akan memenuhi persyaratan agar (tercipta pemerintahan yang) menjadi sestabil mungkin dan memberi mereka peluang untuk bersatu secara luas sebisa mungkin," demikian pernyataan yang dikutip Reuters.
Penunjukan perdana menteri baru dilakukan setelah pemilu cepat pada bulan Juni lalu, yang membuat Prancis memiliki parlemen dan pemerintahan yang menggantung selama 50 hari, sampai partai-partai besar menyepakati ditunjuknya perdana menteri baru.
Politisi National Rally Sebastien Chenu mengatakan kepada BFM TV bahwa partai sayap kanan bakal menunggu apa yang dikatakan Barnier mengenai imigrasi, dan tentang perubahan sistem pemungutan suara di Prancis, sebelum membuat penilaian atas pilihan Macron pada Barnier.
Baca Juga
Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Prabowo Didampingi Anindya Bakrie Temui para Pengusaha Prancis
Sementara itu fraksi Front Populer Baru (New Popular Front) yang berhaluan kiri tidak memiliki cukup suara untuk menolak Barnier, kendati bisa saja mereka akan melakukan aksi protes dengan cara turun ke jalan.
Pemimpin sayap kiri Jean-Luc Melenchon memperkirakan Barnier tidak akan mendapatkan dukungan mayoritas di Majelis Nasional yang terpecah belah.

