Langgar Hak Cipta Louis Vuitton, Molly Tea Asal China Dijatuhi Denda Rp27,3 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Jaringan gerai teh terkemuka asal China, Molly Tea, secara resmi dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau setara dengan Rp27,3 miliar kepada rumah mode mewah asal Prancis, Louis Vuitton.
Sanksi finansial yang cukup besar ini dijatuhkan oleh pengadilan akibat penggunaan logo tanpa izin yang dinilai sangat menyerupai monogram bunga berkelopak empat yang menjadi ciri khas ikonik dari merek mewah tersebut.
Pengadilan Rakyat Menengah Suzhou yang berada di Provinsi Jiangsu, China Timur, dalam putusannya pekan ini menetapkan bahwa perusahaan Molly Tea yang berbasis di Shenzhen wajib melunasi seluruh nominal denda tersebut dalam jangka waktu sepuluh hari.
Pihak otoritas kehakiman juga merinci bahwa total kompensasi di dalam gugatan pelanggaran merek dagang ini mencakup uang senilai 10 juta yuan atau Rp 26,5 miliar untuk kerugian ekonomi yang dialami penggugat, serta tambahan 300,000 yuan atau setara dengan Rp795,13 juta guna menutup biaya litigasi yang wajar selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi putusan yang memberatkan tersebut, pihak manajemen Molly Tea menyatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding, sementara pihak Louis Vuitton memilih untuk menolak memberikan komentar lebih lanjut atas kemenangan hukum mereka.
Seperti diberitakan ChannelNewsAsia.com, Minggu (5/7/2026), sebagai langkah awal menghadapi polemik hukum ini, Molly Tea langsung memperbarui logo yang ditampilkan pada aplikasi mini-program miliknya dengan mengubah versi hitam-putih menjadi versi berwarna.
Selain hukuman denda materi, keputusan pengadilan juga memerintahkan jaringan kedai teh tersebut untuk mengunggah pernyataan resmi pada halaman utama enam akun media sosial mereka, termasuk di situs resmi, mini-program, serta platform populer seperti Weibo, WeChat, RedNote, dan Douyin, dengan tujuan utama untuk menghilangkan dampak negatif dari pelanggaran yang telah diperbuat.
Berdasarkan data dari penyedia informasi perusahaan asal China, Tianyancha, kasus hukum perdata ini pertama kali didaftarkan oleh pihak penggugat pada tanggal 15 Mei tahun lalu. Di sisi lain, Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China mengonfirmasi bahwa permohonan pendaftaran merek dagang baru yang diajukan oleh Molly Tea pada tahun 2024 telah ditolak dan saat ini statusnya sedang ditempatkan dalam peninjauan ulang secara ketat, mengingat Louis Vuitton sendiri memang telah mendaftarkan pola monogram eksklusif mereka secara sah di wilayah hukum China.
Gugatan hukum antara dua industri yang sangat berbeda ini langsung memicu perdebatan daring yang cukup sengit di kalangan pengguna media sosial di China. Beberapa unggahan di platform Weibo berpendapat bahwa kedua merek tersebut beroperasi di sektor industri yang sama sekali berbeda dan pola visual serupa sebenarnya sudah sering digunakan di China kuno sejak zaman dahulu kala.
Baca Juga
OJK Denda 97 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Mei 2026, Nilainya Segini
Kendati demikian, sebagian besar warganet justru menyuarakan pendapat sebaliknya dan mengakui bahwa desain logo yang digunakan oleh Molly Tea secara instan langsung mengingatkan mereka pada identitas visual mewah milik Louis Vuitton.
Sejak pertama kali didirikan pada tahun 2021, Molly Tea berkembang pesat dan diklaim telah mengoperasikan lebih dari 2.000 gerai di seluruh penjuru dunia. Ekspansi bisnis global mereka bahkan telah merambah ke berbagai pasar internasional, dengan jaringan outlet luar negeri yang tersebar di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, Thailand, Singapura, termasuk di Indonesia.
