CEO Indodax William Sutanto: Kemajuan Industri Kripto Butuh Koreksi Kebijakan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri kripto Indonesia telah menempuh perjalanan panjang dari sekadar situs jual beli Bitcoin sederhana hingga menjadi bagian dari sistem keuangan yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun di balik transformasi tersebut, laju pertumbuhan industri justru menghadapi tekanan serius.
Beban pajak yang tinggi, fragmentasi pelaku usaha, serta persaingan tidak seimbang dengan exchange luar negeri dinilai mulai menggerus daya saing pasar domestik, memunculkan urgensi koreksi kebijakan agar industri kripto nasional tidak terhambat oleh struktur yang dibangunnya sendiri.
Perjalanan industri kripto Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kisah sederhana sebuah situs jual beli Bitcoin yang lahir lebih dari satu dekade lalu. Dari website ala money changer tanpa order book, hingga menjadi ekosistem yang kini berada di bawah pengawasan OJK, transformasi itu mencerminkan dinamika industri yang tumbuh cepat, namun kini menghadapi tantangan struktural serius, mulai dari pajak hingga fragmentasi pelaku usaha.
CEO Indodax William Sutanto yang baru menjabat sejak Mei tahun lalu mengungkapkan, keterlibatannya di dunia kripto bahkan telah dimulai jauh sebelum Indodax dikenal luas publik. William pertama kali mengenal Bitcoin pada 2012, saat domain bitcoin.co.id masih menjadi rujukan utama komunitas awal kripto di Indonesia. Setahun kemudian, ia membangun situs sederhana untuk jual beli Bitcoin dengan mekanisme harga tetap, layaknya penukaran valuta asing.
“Awalnya sederhana sekali. Tidak ada order book, tidak ada grafik. Beli sekian, jual sekian,” ujar William kepada Investortrust saat ditemui di Kantor Indodax, Millenium Centenial Center, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Namun tanpa disangka, minat publik tumbuh pesat. Dari situ, William mengajak Oscar Darmawan, teman semasa SMA dan rekan bisnis di software house untuk menyeriusi peluang ini.
Baca Juga
Mendominasi, Indodax Sumbang Pajak Kripto Rp 376,12 miliar hingga November 2025
Lahirnya PT Bitcoin Indonesia dan Peran Advokasi
Pada tahun 2014, keduanya mendirikan PT Bitcoin Indonesia, dengan pembagian peran yang jelas, ia sebagai CTO, Oscar sebagai CEO. Keputusan ini bukan semata soal bisnis, tetapi juga strategi komunikasi. Oscar menjadi figur publik yang secara konsisten melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi ke kampus, media, hingga lembaga negara.
“Waktu itu, siapa pun yang mau bicara soal Bitcoin, manggilnya Oscar. Dari media, Bank Indonesia, PPATK, sampai aparat penegak hukum,” kata William.
William menjelaskan, di mata publik awam, PT Bitcoin Indonesia bahkan kerap dianggap sebagai semacam “Bank Indonesia-nya Bitcoin”. Seiring meningkatnya aktivitas dan volume transaksi, pemerintah mulai melirik industri ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kemudian mengambil peran sebagai regulator, sebelum akhirnya melalui Undang-Undang P2SK, kewenangan pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK pada awal tahun 2025.
Transisi Regulasi dan Dinamika Bursa Kripto
Lebih lanjut, pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren unik yang kontradiktif dengan perkembangan global. Di saat bursa mancanegara mulai melakukan merger untuk efisiensi, Indonesia justru berpotensi memiliki hingga tiga bursa kripto dalam waktu dekat.
Menanggapi fenomena ini, William menilai bahwa daya tarik ekosistem kripto Tanah Air yang sangat besar menjadi alasan utama banyaknya pemain baru yang ingin masuk, meskipun hal ini memicu pertanyaan terkait efektivitas pasar.
Di banyak negara, bursa saham dan bursa komoditas cenderung melakukan penggabungan usaha (merger) untuk memperkuat daya saing. Namun, di Indonesia, jumlah bursa justru berpeluang bertambah.
"Tapi kalau saya lihat sih mungkin mereka, baik Oscar-nya sendiri maupun dari investornya itu percaya bahwa ekosistemnya ke depan masih berpeluang besar gitu," ucap William.
Meskipun jumlah pemain terus bertambah, William menekankan bahwa keberlangsungan industri akan sangat bergantung pada seberapa kuat ekosistem yang dibangun oleh masing-masing pihak. Baginya, banyaknya pihak yang ingin masuk adalah bukti bahwa aset kripto telah menjadi instrumen finansial yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata di Indonesia.
"Sekarang dua, yang sudah sah dua. Tapi kalau memang yang satunya di-approve, tiga. Tapi saya setuju, pak. Mungkin karena industrinya masih baru ya, jadi ada gula ada semut. Jadi semua ingin mencicipi sebagian dari bisnis ini gitu. Termasuk bukan cuma bursa, menurut saya exchange atau pedagang pun terlalu banyak menurut saya," jelas William.
Di sisi lain, dengan perpindahan regulator, struktur industri pun berubah. Pedagang aset kripto kini wajib berada di bawah bursa, kliring, dan kustodian. Saat ini, satu bursa kripto sudah beroperasi, satu mendapatkan perizinan, sementara satu bursa lainnya masih dalam proses perizinan.
Isu kepemilikan dan afiliasi bursa pun menjadi sorotan. Namun William menegaskan bahwa bursa ketiga yang sedang diproses tidak memiliki keterkaitan politik maupun hubungan dengan Indodax atau grup konglomerasi besar.
“Bukan Grup Salim, bukan Indodax, dan tidak ada nama saya di situ,” pungkas William.
Dalam konteks ini, Oscar Darmawan juga telah mundur dari jabatan komisaris utama Indodax sejak akhir 2025. Meski tetap menjadi pemegang saham, ia tidak lagi berada dalam struktur manajemen, langkah yang dinilai sebagai persiapan untuk peran strategis lain di ekosistem kripto.
Pajak Tinggi dan Persaingan Tidak Seimbang
Namun tantangan terbesar industri kripto Indonesia saat ini bukan hanya soal jumlah bursa, melainkan struktur biaya dan pajak. Menurut William, tren volume transaksi kripto nasional justru menurun dalam jangka panjang. Dari puncak sekitar Rp 859,4 triliun pada tahun 2021, volume transaksi turun menjadi sekitar Rp 650,6 triliun pada tahun 2024, dan kembali melemah ke kisaran Rp 482,2 triliun pada tahun 2025.
Salah satu penyebab utama adalah skema pajak final sebesar 0,21%, ditambah biaya bursa sekitar 0,04%, sehingga total beban awal mencapai 0,25%, hal ini belum termasuk fee exchange. Jika ditotal, biaya transaksi domestik bisa mencapai 0,45%, jauh lebih mahal dibandingkan exchange global yang hanya mengenakan 0,10–0,20%.
“Kripto itu borderless. Kalau di dalam negeri mahal, orang tinggal pindah ke luar negeri,” ucap William
Ironisnya, kata William, sejumlah exchange ilegal luar negeri masih bisa terhubung dengan perbankan nasional, memungkinkan setoran rupiah langsung. Hal tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak adil.
Terlalu Banyak Exchange, Mayoritas Rugi
Masalah lain adalah fragmentasi pelaku usaha. Saat ini terdapat sekitar 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin, dengan volume pasar sekitar Rp 500 triliun per tahun. Dengan asumsi pembagian volume merata, tiap exchange hanya mengelola sekitar Rp 20 triliun transaksi tahunan.
Dengan fee rata-rata 0,2%, pendapatan kotor per exchange hanya sekitar Rp 40 miliar per tahun, angka yang dinilai tidak sebanding dengan modal minimum Rp 100 miliar. Tak heran jika sekitar 72% exchange masih merugi, sebagaimana pernah disampaikan regulator. Namun Indodax sebut ia sudah bisa mengantongi keuntungan usaha.
“Dengan hitung-hitungan seperti itu, wajar kalau banyak yang rugi,” tutur William.
Meski idealnya jumlah exchange lebih ramping, OJK tetap membuka pendaftaran baru demi menjaga prinsip antimonopoli.
"Idealnya exchange Indonesia 25 sudah cukup segini saja, jangan tambah lagi ya. Di standar OJK nggak salah juga. Karena prinsipnya OJK kan anti-monopoli kan. Jadi kalau sudah ada regulasi, semua dipersilahkan mendaftar. Ya kemudian tapi yang terjadi adalah exchange luar berlomba-lomba masuk semua," ujar William.
Lebih jauh, William memberikan pandangan terkait struktur kelembagaan bursa di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, William menyoroti perbedaan mendasar antara spirit Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kekhawatiran yang muncul pada rencana pembentukan bursa kripto tunggal.
William menilai bahwa kehadiran lebih dari satu bursa sebenarnya akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan kompetitif. Ia secara spesifik membandingkan model operasional BEI yang dinilainya unik namun tetap mengutamakan kepentingan industri. Menurut William, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah entitas yang unik karena meskipun berbentuk Perseroan Terbatas (PT), ia beroperasi sebagai konsorsium yang tidak membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.
"Tapi saya lihat spirit-nya baik, spirit-nya tetap untuk kemajuan industri," tutur William.
Baca Juga
OJK Audit Bursa dan Pedagang Aset Kripto, Indodax Usul Pemeriksaan Terbuka
Meskipun otoritas penuh berada di tangan OJK dan pemegang saham tidak mendapatkan keuntungan finansial langsung berupa dividen, William menilai model ini lebih aman karena meminimalisir konflik kepentingan komersial.
Kekhawatiran muncul ketika wacana bursa kripto diarahkan pada kepemilikan swasta murni. William menekankan bahwa jika bursa kripto dikelola oleh entitas swasta yang hanya mengejar keuntungan, hal itu dapat mencederai ekosistem.
Oleh karena itu, William berharap regulator dapat merancang struktur bursa kripto yang tidak hanya menguntungkan pengelola bursa secara bisnis, tetapi benar-benar mampu memproteksi, serta memajukan industri kripto di Indonesia secara berkelanjutan.
"Harapan kita bursa kalau bisa lebih dari satu tentu lebih baiklah," ungkap William.
Masa Depan: Konsolidasi atau Koreksi Kebijakan?
Ke depan, industri kripto Indonesia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, keberadaan lebih dari satu bursa diharapkan menekan biaya dan mendorong efisiensi. Di sisi lain, struktur pajak dan pengawasan terhadap exchange ilegal dinilai perlu dikaji ulang agar industri domestik tetap kompetitif.
Para pelaku industri bahkan berencana mendorong diskusi lanjutan melalui seminar dan focus group discussion (FGD), yang hasilnya akan dirangkum dalam policy paper untuk disampaikan kepada regulator.
“Sekarang 25 exchange itu cukup,” ujarnya menutup diskusi, seraya menegaskan bahwa tanpa koreksi kebijakan, pertumbuhan industri kripto nasional berisiko terhambat oleh bebannya sendiri.

