Pentingnya Resiliensi dan Trust Sektor Finansial
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Dalam 3-4 dekade terakhir, sektor finansial di Indonesia mencapai tahap pertumbuhan yang mengagumkan, pasca-liberalisasi sektor keuangan yang diberlakukan sejak awal 1990-an. Sektor finansial terbukti mampu menjadi fondasi penting bagi efisiensi alokasi modal, inovasi, dan pertumbuhan sektor riil.
Peran sentral sektor finansial juga menjadi sorotan para peraih Nobel Ekonomi. Robert Lucas Jr., pemenang Nobel Ekonomi 1995 menekankan bahwa sistem keuangan yang berkembang baik mempercepat akumulasi modal dan produktivitas sektor riil, serta berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun sebaliknya, Joseph Stiglitz (peraih Nobel Ekonomi 2001) mengingatkan bahwa kegagalan sistem keuangan akan langsung merusak kinerja sektor riil.
Di Indonesia, perkembangan terbaru sektor finansial menunjukkan resiliensi yang cukup tinggi di tengah melemahnya perekonomian global dan peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah. Kondisi itu merujuk pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2025 yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Di sektor perbankan, menurut Kepala Eksekutif Pengawasa Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kinerja intermediasi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Kredit tumbuh 8,43% secara tahunan (year on year/yoy) di Mei 2025 menjadi Rp 7.997,63 triliun. Kredit investasi tumbuh 13,74%, kredit konsumsi 8,82%, dan kredit modal kerja tumbuh 4,94%. “Ditinjau dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 11,92% dan kredit UMKM tumbuh 2,17%,“ tuturnya.
Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,29% yoy menjadi Rp 9.072 triliun per Mei 2025. Likuiditas industri perbankan tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 110,33%dan 24,98%. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 192,41%.
Sementara itu, lanjut Dian, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,29% dan NPL net 0,85%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat 9,93 %%. Permodalan (CAR) berada di level tinggi sebesar 25,51%, menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat.
Di pasar modal, kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia tercatat Rp 12.178 triliun. Selama semester I-2025, asing memang mencatatkan net sell sebesar Rp 53,57 triliun. Pada periode sama, di Surat Berharga Negara (SBN), asing justru net buy Rp 42,27 triliun. Adapun di industri pengelolaan investasi, per 30 Juni 2025, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp 844,69 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp 510,15 triliun.
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp 142,62 triliun. Pada pasar derivatif keuangan, selama semester I-2025 total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek mencapai Rp 1.309 triliun.
Di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp 1.163,62 triliun (naik 3,84% yoy). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, aset asuransi komersial tercatat Rp 939,75 triliun. Adapun aset asuransi nonkomersial (termasuk BPJS Kesehatan) mencapai Rp 223,87 triliun.
“Permodalan industri asuransi komersial tetap solid, dengan Risk Based Capital (RBC) agregat industri asuransi jiwa asuransi umum 480,77% dan reasuransi 311,04%, di atas threshold 120%,” tegas Ogi.
Pada industri dana pensiun, total aset per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20% yoy dengan nilai Rp 1.572,15 triliun. Untuk perusahaan penjaminan, nilai aset tercatat tumbuh 0,53 % menjadi Rp 47,32 triliun.
Di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh 2,83% pada Mei 2025 menjadi Rp 504,58 triliun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat 2,57% dan NPF net 0,88%.
“Untuk pinjaman daring (pindar), outstanding pembiayaan di Mei 2025 mencapai Rp 82,59 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 3,19%,” ujar Agusman.
Di industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), per Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi menyatakan, pihaknya telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. OJK mencatat ada 14,78 juta konsumen (investor) kripto.
Penegakan Hukum
Meski dipagari regulasi ketat, sektor keuangan tergolong rawan penyelewengan dan fraud. Itulah sebabnya, OJK juga secara ketat mengawasi kinerja sektor keuangan untuk penegakan hukum dan melindungi konsumen. Hingga Juni 2025, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dan meminta mereka memperbaiki kondisi keuangan. Selain itu, 9 Dana Pensiun masuk dalam pengawasan khusus.
OJK juga mengawasi 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Juga 14 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. OJK telah mencabut sejumlah izin perusahaan modal ventura.
Sementara itu, dalam konteks pelindungan konsumen, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) selama semester I-2025 telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 166.258 laporan penipuan oleh korban. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun.
Penguatan Regulasi dan Ekosistem
Seiring perkembangan pesat sektor keuangan, OJK terus mengembangkan kebijakan penguatan sistem dan infrastruktur pasar. Misalnya, POJK tentang penerapan tata kelola bank umum yang mengatur 16 pilar/faktor penilaian penerapan tata kelola.
Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK juga sedang menyusun aturan (POJK) tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (MI), dan POJK Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
OJK akan menyusun POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. OJK juga telah meluncurkan Database Agen dan Database Polis Asuransi sebagai upaya memperkuat infrastruktur data dan tata kelola industri asuransi nasional.
Untuk memperkuat manajemen risiko industri pindar, OJK meminta penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai akhir Juli 2025. OJK nantinya juga akan mensyaratkan adanya agunan untuk pindar serta batas maksimum pinjaman.
Terkait penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya, bank-bank diminta OJK untuk memantau rekening dorman agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan mencermati jual beli rekening. Bank juga diminta menganalisis aliran dana dan patroli siber atas penyalahgunaan rekening dan logo bank di dunia maya.
Sektor keuangan atau finansial adalah cermin bagi sektor riil. Sektor keuangan yang retak berpotensi merusak sektor riil. Atas dasar itu, sektor keuangan harus kredibel dan mengutamakan trust di mata konsumen. Saat ini, kondisi perekonomian memang sedang digayuti berbagai tekanan, kita berharap hal itu tidak menggoyahkan sektor finansial. ***

