Resiliensi APBN dan Ironi Kebocoran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Narasi kelesuan ekonomi yang terus berdengung menuntut peran lebih besar pemerintah untuk segera turun tangan. Fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu instrumen penyelamat dalam menggerakkan perekonomian sekaligus mencegah pemburukan situasi.
APBN memiliki fungsi luas dan strategis. Bukan semata sebagai instrumen untuk membiayai pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan, memberikan perlindungan sosial, serta menjadi stimulus dan katalis.
Dalam tensi geopolitik global yang memanas sehingga memicu ketidakpastian lebih kompleks, APBN bisa berperan sebagai bantalan dan memberikan pelumas bagi perekonomian: baik untuk dunia usaha yang tertekan maupun untuk kelompok rentan dan miskin yang perlu bantuan sosial lewat berbagai kebijakan dan stimulus fiskal.
Sayangnya, dalam kondisi saat ini, APBN dibelit masalah yang tidak ringan. Penerimaan negara tertekan lantaran kondisi dunia usaha yang didera penurunan omzet. APBN pun harus memikirkan pembayaran utang yang besarannya sangat fantastis, tahun ini saja tembus Rp 800 triliun.
Situasi itulah yang membuat pemerintahan Presiden Prabowo menggulirkan kebijakan efisiensi anggaran. Untuk tahap awal, pemerintah mengoreksi belanja kementerian dan lembaga (K/L) sehingga diperoleh efisiensi lebih dari Rp 300 triliun. Dana hasil efisiensi ini direalokasikan ke berbagai program prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat, seperti makanan bergizi gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, pemeriksaan kesehatan gratis, pendirian 8.000 koperasi merah putih, dan sebagainya.
Namun tanpa disadari, pengetatan anggaran menimbulkan efek berantai yang berimbas ke dunia usaha. Sektor hotel dan restoran termasuk paling terpukul sehingga drama pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terelakkan. Efek ini merefleksikan betapa belanja APBN memiliki peran vital dalam menggerakkan perekonomian.
Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya membuka blokir anggaran sebesar Rp 134,9 triliun hingga 24 Juni 2025. Rinciannya, Rp 48 triliun berasal dari 23 K/L dan Rp 86,9 triliun untuk 76 K/L lainnya. Memang, pengetatan anggaran dikhawatirkan mengorbankan sektor vital yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, selain bisa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Di lain sisi, efisiensi anggaran berjalan beriringan dengan tuntutan resiliensi atau daya tahan APBN. Kemampuan APBN agar adaptif terhadap gejolak eksternal dan pelemahan ekonomi global sangat diperlukan untuk berjaga-jaga apabila terjadi turbulensi ekstrem. Defisit anggaran menjadi indikator utama yang harus dipagari.
Selama beberapa dekade terakhir, APBN terbukti memiliki resiliensi cukup tinggi. Salah satu bukti konkret adalah lolos dari cobaan terberat pandemi Covid-19 periode 2020-2022, ketika defisit APBN harus diperlebar melebihi Undang-Undang, yakni 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit yang membengkak diperlukan karena negara butuh dana ekstra besar guna membiayai kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Indonesia berhasil melewati masa muram itu dan defisit kembali di bawah 3% PDB.
Namun, untuk APBN 2025, Menkeu Sri Mulyani mulai was-was bahwa defisit bakal melampaui skenario awal. Tekor APBN yang semulai dipatok Rp 616,2 triliun atau setara 2,53% PDB, kemungkinan menjadi Rp 662 triliun atau 2,78% PDB. Pelebaran defisit dipicu oleh potensi tidak tercapainya target penerimaan negara, yang diprediksi hanya Rp 2.865,5 triliun atau 95,8% dari target Rp 3.005,1 triliun. Padahal, pagu belanja negara tahun ini dianggarkan Rp 3.621,3 triliun.
Ironi Kebocoran
Meski terjadi potensi pembengkakan defisit, resiliensi dan konsistensi APBN mesti dikawal. Resiliensi fiskal memang sudah teruji dalam beberapa tahun terakhir. Parameternya adalah defisit yang stabil, rasio utang terhadap PDB di bawah 40% (di bawah batas aman 60%), dengan tax ratio sekitar 10-11%.
Namun, masalah terbesar APBN sejatinya adalah kebocoran yang masih terjadi, inefisiensi alias boros, dan belanja tidak tepat sasaran. Tentang kebocoran anggaran, orang akan selalu ingat pidato Prof Sumitro Djojohadikusumo di Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada 1991 yang menyebut kebocoran anggaran mencapai 30%. Angka tersebut mengacu kajian di lembaga penelitian ekonomi yang dia pimpin, yakni Center for Policy Studies (CPS).
Menurut Prof SawidjiWidoatmodjo, guru besar Universitas Tarumanagara yang ketika itu menjadi staf CPS, angka kebocoran dihitung berdasarkan perbandingan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia yang saat itu 6,5, di atas rata-rata ICOR ASEAN yang hanya 5%. ICOR merupakan indikator tingkat efisiensi investasi. Makin tinggi artinya makin boros atau tidak efisien.
“Sabda” ayah dari Presiden Prabowo tentang kebocoran 30% tersebut masih menjadi referensi hingga kini. Artinya, tetap relevan sehingga menjadi “konsensus” dan terus dikutip setiap orang berbicara tentang kebocoran dan korupsi anggaran. Bahkan banyak yang bilang, kini mungkin tingkat kebocoran atau korupsi anggaran malah lebih 30%.
Dengan asumsi kebocoran 30%, maka dalam sepuluh tahun terakhir, belanja APBN yang dikorupsi dan bocor mencapai Rp 7.539 triliun! Dahsyat bukan?
Problem fiskal lainnya adalah tax ratio yang rendah, jauh di bawah negara lain yang sudah di atas 15% PDB. Selain itu, ketergantungan terhadap utang masih tinggi dengan porsi pembayaran utang yang fantastis. Tingginya dana transfer ke daerah juga belum benar-benar dirasakan masyarakat.
Praktik tidak terpuji dalam pemanfaatan anggaran harus diakhiri. Jangan lagi ada mark-up proyek. Juga pemborosan belanja negara yang tidak perlu, seperti tunjangan birokrasi yang berlebihan.
Di sinilah pentingnya reformasi tata kelola dan transparansi anggaran. Digitalisasi dan pemanfaatan teknologi, termasuk e-procurement dan sistem e-government mutlak untuk mengurangi intervensi manual dan moral hazard. Gunakan blockchain atau big data analytics untuk pelacakan real-time dana publik. Reformasi transfer daerah dan dana hibah harus berbasis kinerja.
Sistem pengawasan internal dan eksternal mesti diperkuat, termasuk peningkatan kapasitas dan independensi BPK, BPKP, dan auditor negara lainnya. Koruptor dan calo anggaran harus dihukum berat. RUU Perampasan Aset perlu segera diwujudkan, apalagi Presiden Prabowo sangat mendukung percepatan UU tersebut.
Kita boleh berharap ke depan pelaksanaan anggaran lebih tertata dan minim manipulasi. Setidaknya, itu dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya sebagai Presiden ke-8 pada 20 Oktober 2024.
“Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi di negara kita. Ini membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak dan cucu-cucu kita. Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran anggaran, penyimpangan-penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah di semua tingkatan, dengan pengusaha-pengusaha yang nakal, pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik. Jangan takut melihat realita ini,” tegas Prabowo.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025, Presiden untuk kesekian kali mengingatkan bahaya kebocoran anggaran. “Semua penyelewengan dan kebocoran harus berhenti. Semua pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas lebih baik mundur sebelum saya berhentikan.” ***

