Adu Data Kemiskinan Bank Dunia vs BPS, Mana Lebih Tepat?
Oleh Primus Dorimulu
JAKARTA, investortrust.id -- Jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 194,6 juta atau 68% menurut Bank Dunia. Tahun ini, ketika Indonesia merayakan 80 tahun kemerdekaan, mayoritas penduduk negeri ini justru masih berkubang dalam kemiskinan. Jauh dari cita-cita para founding fathers.
Bank Dunia dalam “Update to the Poverty and Inequality Platform”, pekan kedua Juni 2025, mengumumkan kriteria baru garis kemiskinan di Indonesia. Dengan menerapkan kriteria baru, garis kemiskinan dinaikkan dari US$ 6,85 menjadi US$ 8,30 per kapita per hari (US$ 249 per bulan), jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin melonjak menjadi 194,6 juta atau 68,3% dari populasi.
Penduduk miskin ekstrem di Indonesia —menurut Bank Dunia— mencapai 15,4 juta atau 5,4% dari total jumlah penduduk. Garis kemiskinan ekstrem ditetapkan Bank Dunia dengan kriteria baru, yakni US$3,00 per kapita per hari menggunakan Puschasing Power Parity (PPP) 2021.
Pengumuman Bank Dunia cukup mengejutkan. Karena angkanya jauh berbeda dengan angka Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, jumlah penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan per September 2024 hanya sebanyak 24,06 juta orang atau sebesar 8,6%. Sedangkan jumlah penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem, Maret 2024, sebesar 0,83% atau sekitar 2,3 juta, kriteria lama.
Mengapa perbedaan angka kemiskinan BPS dan Bank Dunia sangat besar, mencapai 60%? Mana yang benar?
Untuk menguji kebenaran data kemiskinan di Indonesia, data Bank Dunia atau BPS, kita perlu melihat parameter lain, yakni data warga Indonesia pemegang kartu BPJS Kesehatan yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, pusat maupun daerah. Iuran PBI yang dibayar ke BPJS Kesehatan lewat APBN sebesar 115,1 juta peserta. Sedang PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemda lewat APBD sebanyak 58,9 juta. Dengan demikian, jumlah total PBI mencapai 174 juta atau 61% dari total penduduk. Mereka dikategorikan miskin karena tidak mampu membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan.
Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan yang lebih tinggi dan mengacu pada PPP, yakni batas US$ 8,30 per hari per kapita untuk kemiskinan moderat dan US$3,00 untuk kemiskinan ekstrem. Tujuannya adalah menyajikan standar internasional yang mencerminkan kemampuan membeli kebutuhan hidup minimum setara di seluruh negara di dunia.
Adapun BPS menggunakan garis kemiskinan nasional, dihitung berdasarkan harga kebutuhan dasar (makanan + nonmakanan) di Indonesia. Garis kemiskinan BPS per bulan sekitar Rp 550.458 per kapita (data September 2024). Karena harga-harga di Indonesia lebih murah dibanding negara maju, jumlah penduduk miskin tampak lebih rendah bila pakai standar ini.
Sedangkan data penerima Bantuan Iuran BPJS (174 juta) merupakan indikator kerentanan ekonomi, yakni kelompok masyarakat yang tidak mampu membayar iuran kesehatan Rp 35.000 per bulan.
Jadi, data BPS benar, tapi memakai standar lokal, sementara Bank Dunia juga benar karena memakai standar global daya beli minimum (PPP).
Dari 285 juta penduduk Indonesia, hanya 90,5 juta yang berada di atas garis kemiskinan menurut Bank Dunia. Penduduk yang berada di atas garis kemiskinan tidak otomatis masuk kategori sejahtera. Di atas kelompok miskin absolut terdapat kelompok rentan miskin, kelompok menuju kelas menengah, kelas menengah, dan kelas atas.
Untuk negaraberpendapatan menengah atas, upper middle-income countries seperti Indonesia, garis kemiskinan dinaikkan dari US$ 6,85 per orang per hari sesuai purchasing power parity (PPP) atau atau paritas daya beli tahun 2017 menjadi US$ 8,30 per orang per hari sesuai PPP 2021.
Dengan menggunakan kurs Rp 8.000 per dolar AS (kurs tahun 2021), garis kemiskinan Bank Dunia dalam rupiah adalah Rp 66.400 per hari atau Rp 1,992 juta per bulan per kapita. Dengan asumsi satu keluarga miskin terdiri atas 4,7 anggota keluarga, garis kemiskinan satu keluarga adalah Rp 9,362 juta.
Jika tetap menggunakan kriteria lama, yaitu US$ 6,85 berdasar PPP 2017, jumlah penduduk Indonesia yang berada d bawah garis kemiskinan sekitar 25%–27% atau 70–75 juta orang.
Makna PPP
Purchasing Power Parity (PPP) atau kesetaraan (paritas) daya beli adalah kurs penyesuaian daya beli yang memungkinkan perbandingan langsung antara standar hidup di negara berbeda, dengan mempertimbangkan harga lokal kebutuhan dasar.
Contoh, satu burger combo dengan menu yang sama, di New York City US$10, sedang di Jakarta Rp 70.000. Maka kurs PPP = Rp 70.000 dibagi US$ 10 = Rp 7.000 per dolar AS. Harga barang di negara NY dibagi harga barang dengan volume dan kualitas yang identik di negara Jakarta.
PPP tidak merujuk pada kurs pasar. Kurs pasar saat ini adalah Rp 16.000 per dolar AS. Jika merujuk kurs pasar, harga burger combo dengan menu yang sama di Jakata sebesar Rp 160.000.
Faktanya tidak demikian. Sehari-hari, orang Indonesia belanja dengan rupiah, bukan dengan dolar AS. Untuk fair, kita menggunakan kurs PPP, yakni: Rp 7.000 per dolar AS. Dari mana angka ini?
Rumus kurs PPP = Harga barang di Jakarta dibagi harga barang identik di New York. Kurs PPP = Rp 70.000: US$ 10 = Rp 7.000/dolar AS. Dengan US$ 10 yang sama, di NY kita hanya bisa membeli satu burger combo. Sedangkan di Jakarta, dengan US$ 10, kita bisa membeli 2,3 kali porsi burger combo.
PPP adalah alat untuk menilai apakah pendapatan seseorang mencukupi untuk membeli kebutuhan minimum yang sama di negara mana pun. PPP membuat garis kemiskinan lebih adil karena harga nasi, sewa, dan transportasi di Jakata tidak sama dengan di New York. PPP tidak memakai kurs pasar, tapi dihitung berdasarkan survei harga ribuan barang/jasa di seluruh dunia.
PPP tidak merujuk pada kurs pasar, karena kurs pasar mencerminkan banyak faktor keuangan jangka pendek (bunga, arus modal), bukan daya beli lokal. PPP merujuk pada harga sekumpulan barang dan jasa yang sama (basket of goods and services) di dua negara.
PPP digunakan untuk membandingkan tingkat kemakmuran, kemiskinan, dan PDB antarnegara dengan lebih adil dan akurat karena memperhitungkan harga lokal. Misalnya gaji seorang pekerja di AS sebesar US$ 1.000 per bulan, sedangkan di Indonesia Rp 5 juta per bulan. Secara nominal terlihat timpang. Dengan kurs Rp 16.000 per dolar, pendapatan pekerja di AS Rp 16 juta per bulan. Tapi, jika dihitung berdasarkan PPP, nilainya bisa setara karena biaya hidup di Indonesia lebih rendah.
Garis kemiskinan Bank Dunia tidak merujuk pada kurs atau nilai tukar mata uang, melainkan pada nilai riil barang dan jasa yang bisa dibeli di AS di setiap negara dengan mata uang negara itu. PPP adalah instrumen untuk mengukur daya beli uang secara setara antarnegara.
Sedangkan garis kemiskinan menurut perhitungan BPS, September 2024, adalah Rp 19.841 per hari atau Rp595.242 per kapita per bulan. Dengan asumsi satu keluarga miskin 4,71 orang, maka garis kemiskinan satu rumah tangga adalah Rp2.803.590 per bulan.
BPS membedakan garis kemiskinan perkotaan dan perdesaan. Garis kemiskinan perkotaan Rp 582.932 dan perdesaan Rp 595.242 per kapita per bulan.
Dengan garis kemiskinan baru, jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2024 sebesar 8,6% atau setara 24,06 juta orang. Persentase penduduk miskin perkotaan pada periode yang sama 6,7%. Sedangkan persentase penduduk miskin perdesaan 11,3%.
Garis kemiskinan BPS dihitung berdasarkan pengeluaran untuk kebutuhan dasar (cost of basic needs/CBN), yaitu jumlah minimum rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan (2.100 kalori per hari dan gizi seimbang) dan non-makanan, seperti tempat tinggal, pendidikan, dan transportasi.
BPS menggunakan pendekatan CBN untuk mengukur kemiskinan, yang berarti mereka menghitung berapa banyak uang yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, baik makanan maupun non-makanan.
Mana Lebih Tepat?
Kembali pada pertanyaan, mana yang lebih tepat, Bank Dunia atau BPS? Standar garis kemiskinan Rp 9,362 juta versi Bank Dunia atau Rp 2,803 juta menurut BPS?
Perbedaan data jumlah penduduk miskin antara Bank Dunia dan data BPS disebabkan oleh perbedaan metodologi perhitungan. Bank Dunia menggunakan pendekatan perbandingan daya beli (PPP). Sedangkan BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau cost of basic needs (CBN).
Perhitungan garis kemiskinan Bank Dunia dengan pendekatan PPP memang lebih fair, komparatif, dan akurat secara ekonomi lebih riil dibandingkan standar nasional, BPS. Namun, masing-masing punya tujuan, kelebihan, dan keterbatasannya.
Untuk garis kemiskinan Bank Dunia (PPP), kelebihannya adalah: (1) Konsisten lintas negara, sehingga memungkinkan perbandingan kemiskinan antara Indonesia dengan semua negara lain, (2) Mengukur daya beli riil karena memperhitungkan harga lokal, bukan kurs pasar. (3) Lebih tinggi dari garis kemiskinan nasional, sehingga lebih sensitif menangkap kemiskinan laten dan semu (invisible poverty), (4) Cocok untuk menilai kemiskinan absolut secara internasional.
Namun ada juga faktor keterbatasan, yaitu (1) Tidak mempertimbangkan konteks lokal sosial dan budaya (misalnya pola konsumsi, kebutuhan dasar spesifik di daerah tertentu), (2) Tidak digunakan dalam penyusunan anggaran nasional atau program perlindungan sosial di dalam negeri, (3) Diperbarui secara global, tidak selalu responsif terhadap fluktuasi jangka pendek (seperti krisis harga di satu daerah).
Sementara itu, garis kemiskinan BPS, kelebihannya adalah: (1) Spesifik dan relevan untuk Indonesia, karena sidasarkan pada harga lokal aktual dan kebutuhan dasar minimum, termasuk kalori, sandang, perumahan, dsb, (2) Digunakan untuk merancang program bantuan sosial, seperti bansos, BLT, PKH, dan DTKS, dan (3) Diperbarui secara rutin (bulanan, kuartalan) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal (desa/kota).
Adapun keterbatasannya adalah (1) Standarnya relatif rendah, sehingga banyak orang miskin tidak masuk kategori “resmi miskin”, (2) Tidak bisa dibandingkan dengan standar internasional secara adil (tidak apple to apple), dan (3) Tidak mencakup dimensi lain seperti ketimpangan dan kerentanan.
Komitmen Presiden Prabowo
Tentang fakta kemiskinan di Indonesia, di berbagai kesempatan Presiden Prabowo konsisten menegaskan komitmennya menurunkan angka kemiskinan. “Saya optimis, setelah mempelajari data, kita bisa menghapus kemiskinan di Indonesia jauh sebelum tahun 2045.” (11/06/2025).
Presiden Prabowo meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2025, 27 Maret 2025, dengan judul “Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem”. Inpres ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan serta menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui sinergi dan integrasi program antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Inpres ini ditujukan kepada pejabat tinggi negara, mulai dari menteri hingga gubernur dan bupati/wali kota.
Strategi utama adalah (1) Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, (2) peningkatan pendapatan masyarakat, dan (3) penurunan kantong-kantong kemiskinan.
Sejauh ini, ada sejumlah program pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan. Pertama, penyaluran bansos tepat sasaran via data tunggal. Sejak awal Juni 2025, Presiden mewajibkan semua bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menghindari ketimpangan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Kedua, program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diluncurkan Januari 2025, mencakup anak sekolah serta ibu hamil dan menyusui. Program ini bukan hanya penting untuk gizi, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi desa Rp6–7miliar per desa.
Ketiga, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Merujuk Inpres No. 8/2025, pemerintah menetapkan fasilitas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional memastikan seluruh pekerja dalam ekosistem MBG terlindung (JKK, JKM, dsb.) tanpa potong gaji.
Keempat, program pemberdayaan sosial: PKH & Graduasi Mandiri. Lebih dari 10 juta penerima PKH didorong untuk “lulus” dari kemiskinan dengan diberi dukungan lapangan kerja, pelatihan UMKM, koperasi, dan akses credit.
Kelima, stimulus ekonomi nasional, sebesar paket Rp 24,4 triliun. Kebijakan ini diumumkan 2 Juni 2025 untuk menjaga momentum konsumsi masyarakat, termasuk bansos tambahan, diskon transportasi & tol, serta subsidi upah/ringankan iuran asuransi, diintegrasikan sebagai pendekatan pengentasan kemiskinan jangka pendek.
Keenam, reformasi birokrasi dan koordinasi program. Instruksi Presiden No.8/2025 menekankan koordinasi antar K/L dan daerah, wajib menggunakan DTSEN, dan menetapkan Menteri Koordinator PMK sebagai koordinator utama pelaksanaan dan evaluasi.
Prabowo menyambut baik potensi penghimpunan dana zakat. nasional yang dilaporkan bisa melebihi Rp 41 triliun per tahun.
Solusi Atasi Kemiskinan
Ada sejumlah solusi yang bisa diberikan untuk mengurangi angka kemiskinan. Pertama, meningkatkan daya beli melalui penguatan pendapatan. Hal ini bisa ditempuh dengan ekspansi lapangan kerja formal produktif seperti industri pengolahan, manufaktur, dan agribisnis bernilai tambah, investasi padat karya di daerah kantong kemiskinan, serta peningkatan upah minimum secara proporsional dengan inflasi.
Langkah lainnya adalah pemberdayaan UMKM, meliputi akses pembiayaan murah dan pasar digital serta pelatihan keterampilan kewirausahaan.
Kedua, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan subsidi pangan dan energi yang lebih tepat sasaran, pemanfaatan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih akurat, perluasan cakupan jaminan sosial seperti program Sembako, PKH, subsidi kesehatan dan pendidikan.
Ketiga, akselerasi pembangunan infrastruktur dasar, yakni air bersih, sanitasi, dan listrik untuk wilayah termiskin; perbaikan jalan desa yang mendukung akses ekonomi, serta digitalisasi layanan publik dan usaha kecil.
Keempat, investasi sumber daya manusia (SDM) lewat peningkatan gizi anak untuk mencegah stunting serta meningkatkan kualitas pendidikan dasar-menengah lewat sekolah vokasi berbasis kompetensi lokal.
Kelima reformasi data sosial yang saat ini masih “compang-camping” karena ada perbedaan lintas instansi. Untuk itu, perlu integrasi basis data BPS, DTKS, BPJS, dan data pajak serta pemutakhiran berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Keenam adalah membasmi korupsi dan dan menurunkan kebocoran anggaran. Dana dari kedua tindak kejahatan itu ekstra besar dan akan sangat bermanfaat untuk membiayai berbagai program penurunan kemiskinan.
Saling Melengkapi
Urain di atas secara gamblang menunjukkan perbedaan standar garis kemiskinan antara Bank Dunia dan BPS. Namun, kita tidak perlu terjebak dalam dilema seolah-olah harus memilih salah satu. Sebaliknya, kita justru harus memahami fungsi dan konteks masing-masing. Dengan menampilkan kedua angka secara jujur, kita menunjukkan komitmen pada transparansi, integritas data, dan keberpihakan kepada rakyat yang paling rentan.
Idealnya, kedua standar ini berjalan berdampingan. Garis kemiskinan BPS memberi pijakan operasional untuk intervensi nyata dan distribusi bantuan. Sementara angka PPP menjadi cermin refleksi strategis, tolok ukur evaluasi pembangunan, dan basis perbandingan antarbangsa.
Pemerintah tak perlu malu mengakui angka kemiskinan yang lebih tinggi yang diumumkan Bank Dunia. Karena yang lebih penting dari sekadar angka adalah keberanian untuk menatap realitas apa adanya, keberpihakan pada rakyat, dan kejelasan langkah-langkah untuk mengurangi kemiskinan.
Mari kita jadikan peringatan 80 tahun kemerdekaan bukan hanya seremoni, tetapi momen kejujuran kolektif. Momen di mana kita tersentak oleh kenyataan bahwa jutaan saudara kita masih hidup dalam kekurangan—jauh dari cita-cita para founding fathers yang pernah berikrar: “Tidak boleh ada rakyat miskin di bumi Indonesia.”
Semoga dengan kesadaran ini, kita semua—pemerintah, lembaga, akademisi, dan masyarakat—mau bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih tulus untuk menghapus kemiskinan dari Tanah Air tercinta. ***

