Sanggupkah Danantara Siapkan Dana Ekstra Besar untuk Tender Offer?
JAKARTA, investortrust.id – Gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang akan mengelola aset sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kakap menuai reaksi beragam, terutama risiko dan konsekuensi yang harus dihadapi. Sanggupkah Danantara atau pemerintah mengeluarkan dana ekstra besar untuk tender offer saham publik di emiten BUMN yang bakal berada dalam payung superholding tersebut?
Pada tahap awal, Danantara akan mengelola tujuh BUMN terbaik, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Berdasarkan perhitungan Litbang Investortrust, total aset tujuh BUMN kakap tersebut mencapai Rp 8.039 triliun atau sekitar 76,8% dari total aset BUMN yang mencapai Rp 10.470 triliun. Jumlah tersebut belum memperhitungkan portofolio milik LPI atau Indonesia Investment Authority.
Dengan membawahkan BUMN yang sebagian sudah go public, konsekuensinya harus dilakukan tender offer (penawaran tender). Head of Retail, Product Research & Distribution Division Henan Putihrai Asset Management, Reza Fahmi Riawan mengingatkan, skema pengalihan BUMN yang berstatus perusahaan terbuka ke dalam Danantara memerlukan mekanisme yang hati-hati.
Hal itu mengingat beberapa BUMN memiliki anak usaha yang juga merupakan emiten. Contohnya MIND ID yang menaungi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), serta PT Timah Tbk (TINS).
“Proses ini harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menjaga kepercayaan investor,” tegas Reza kepada investortrust.id.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 54, pengambilalihan perusahaan terbuka harus diikuti dengan penawaran tender terhadap saham-saham publik. Reza menambahkan, sanggupkan pemerintah menyediakan dana ekstra besar untuk membeli saham publik dari emiten yang diambil alih Danantara.
Reza juga tak memungkiri bahwa kejatuhan pasar saham belakangan ini bisa jadi dipengaruhi oleh rencana pembentukan superholding BUMN dalam payung Danantara.
Menurut pandangannya, ketidakpastian dan spekulasi pasar sering kali menyebabkan volatilitas harga saham, terutama saham-saham BUMN yang terlibat dalam rencana tersebut.
Sejatinya, menurut Reza, pembentukan Danantara dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN di pasar global. “Rencana Presiden Prabowo membentuk superholding melalui Danantara dengan menggabungkan tujuh BUMN besar adalah langkah strategis,” ucapnya.
Pengelolaan sejumlah aset BUMN yang dipercaya akan lebih terintegrasi tersebut, diharap mampu meningkatkan nilai aset dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Sedangkan pengambilalihan BUMN ‘sakit’, seperti perusahaan karya pelat merah oleh Danantara dinilai sebagai langkah baik untuk restrukturisasi. “Dengan manajemen yang lebih terpusat dan strategi yang terkoordinasi, diharapkan program restrukturisasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” sambung Reza.
Semula Danantara ingin diluncurkan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan pemerintah pusat dan daerah, Kamis (7/11/2024). Namun Presiden Prabowo memutuskan untuk menunda peluncuran BPI tersebut hingga usai lawatannya ke luar negeri.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan, pemerintah akan memproses pembentukan Danantara secara hati-hati. "Prosesnya harus ditempuh dulu dengan hati-hati, dengan prudent supaya nanti hasilnya baik," kata Hasan ditemui di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Kamis (7/11/2024).
Dia menginformasikan, Danantara akan menjadi superholding layaknya Temasek maupun Government Investment Corporation (GIC) di Singapura.
Pembentukan Danantara, kata Hasan, tidak akan merevisi Undang-Undang (UU) tentang BUMN, melainkan melalui revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Berpotensi Langgar Hukum
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto meminta pemerintah tidak buru-buru meresmikan Danantara. Pemerintah lebih baik merapikan terlebih dulu regulasinya agar tidak berpotensi melanggar Undang-Undang.
Terlebih lagi, saat ini kementerian BUMN yang membawahi BUMN telah diatur dengan undang-undang. Apabila Danantara akan mengambil alih, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu skemanya seperti apa, sehingga tidak akan berpotensi melanggar undang-undang.
“Danantara mau pakai undang-undang apa untuk membawahi BUMN? Itu yang nggak jelas. Jadi saya pikir itu mestinya dirapikan dulu, dijelaskan dulu, jangan sampai melanggar undang-undang,” tuturnya.
Darmadi menilai, pembentukan Danantara tidak cukup hanya menggunakan PP atau Perpres. Sebab, PP berada dibawah undang-undang, sehingga berpotensi melanggar undang-undang.
“Nggak bisa PP. Kasihan Pak Prabowo. Nanti Pak Prabowo kalau melakukan itu bisa jadi bulan-bulanan,” katanya.
Regulasi yang belum jelas tersebut dapat berpengaruh terhadap gejolak politik, yang bisa merembet ke masalah ekonomi. “Ya kalau regulasinya belum jelas, undang-undangnya belum jelas, kan yang pasti ada gejolak politik.Kalau gejolak politik kan pengaruhnya ke gejolak ekonomi,” terangnya.
Darmadi bahkan penilai pembentukan Danantara belum terlalu mendesak, kalau investasinya hanya bersumber dari BUMN. Apalagi BUMN yang diambilalih sudah besar dan bagus.
“Itu kan sama saja kantong kiri pindah kantong kanan. Mestinya Danantara mencari sumber-sumber di luar BUMN, itu baru hebat. Kalau ini kan mau mengambil yang sudah jadi. Anak kecil juga bisa. Itu nggak bagus lah,” tegas Darmadi.
Lebih lanjut, Darmadi berpendapat bahwa jika Temasek dijadikan benchmark Danantara, fungsi sosialnya akan hilang dan hanya berorientasi bisnis semata.
“Kementerian BUMN kan menjalankan fungsi sosial. Nah, kalau perusahaan-perusahaan besar ditarik ke Danantara, yang tersisa di Kementerian BUMN adalah BUMN yang sakit. Lantas bagaimana Kementerian BUMN melaksanakan fungsi sosial? Otomatis hilang. Nah, ini poin negatif dari Danantara,” kata Darmadi.
Lampaui Temasek
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, dinamika Danantara terhadap emiten BUMN justru memberi sentimen baik. Menurut dia, pembentukan superholding baru ini bertujuan untuk mewujudkan implementasi yang berkaitan dengan Investment Authority of Indonesia.
“Sebenarnya bagus, jadi kita harus bisa menciptakan Investment Authority Indonesia seperti Danantara ini agar prinsip kerjanya bisa menyerupai dan menyamai Temasek (BUMN Singapura) maupun juga Khazanah di Malaysia,” ucap Nafan saat dihubungi investortrust.id, Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan perhitungan Nafan, total aset BUMN yang rencananya dikelola Danantara bisa jauh lebih besar jika dibandingkan dengan aset yang dikelola Temasek maupun Khazanah.
“Ini semestinya potensial dalam rangka untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. Ini juga salah satu bentuk praktik dari inklusi keuangan di Tanah Air khususnya,” imbuh dia.
Terlebih, sambung Nafan, Presiden Prabowo Subianto ingin mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melebihi 5%. Sehingga penguatan investment authority of Indonesia dinilai jadi salah satu cara memperkuat implementasi inklusi keuangan.
“Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia baru, saya ingat Pak Prabowo menjanjikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%, artinya perlu kerja keras dan efek yang luar biasa tetapi memang salah satunya itu kita harus punya badan seperti Khazanah maupun Temasek,” tegasnya.
Rawan Intervensi Pemerintah
Sedangkan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, BUMN yang dikelola Danantara bukan hal yang lazim terutama pada sektor perbankan. Untuk itu, dia meminta pemerintah memperhitungkan potensi risiko yang akan muncul bila kebijakan tersebut dilanjutkan.
“BUMN yang dikelola Danantara memang bukan hal yang kaleng-kaleng dengan portofolio yang cukup mentereng, terutama dari sisi perbankan. Terlebih di antaranya merupakan BUMN penerima Public Service Obligation (PSO),” kata Nailul saat dihubungi investortrust.id, Kamis (7/11/2024).
Nailul mengakui bahwa pelaku pasar melihat risiko yang cukup besar pada pengelolaan aset oleh Danantara. Terbukti, harga beberapa saham BUMN di Bursa Efek Indonesia (BEI) merosot dengan grafik merah.
Melansir data BEI, harga saham Bank Mandiri (BMRI) pada 8 November 2024 turun 0,39% menjadi Rp 6.400 dan harga saham Bank BNI (BBNI) terkoreksi 0,7% menjadi Rp 4.990.
Menurut Nailul, penurunan harga saham emiten BUMN disebabkan investor khawatir pengelolaan aset oleh Danantara akan penuh dengan intervensi pemerintah yang terlampau dalam. “Saya juga melihat ada singgungan antara Danantara dengan Indonesia Investment Authority (INA) di mana mereka mengelola investasi milik pemerintah,” sambungnya.
Sebagaimana INA, Nailul percaya ada Lembaga Pengelola Investasi yang juga sudah terbentuk lebih dulu dan eksis atau lebih dikenal masyarakat. Oleh karena itu, Danantara disebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara ketiga lembaga investasi yang terbentuk.
Meski keberadaan Danantara diklaim tidak akan mengambil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Nailul menegaskan bahwa BPI pada kenyataannya tetap mengelola dana pemerintah, yakni melalui BUMN.
“Mereka pun berinvestasi ke sektor riil dan malah bisa bersaing satu sama lain. Sektor UMKM, ekonomi digital, dinilai menjadi sektor yang akan dijajaki oleh mereka,” ujar dia.
Dengan begitu, mantan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) tersebut memandang bahwa Kementerian BUMN harus memperjelas posisi Danantara, serta INA/LPI yang sama-sama mengelola investasi di Indonesia. Di mana INA sampai saat ini dinilai belum kelihatan langkah strategisnya.
“Alangkah lebih baik jika mereka dilakukan konsolidasi terlebih dahulu, ketimbang buru-buru bikin Danantara. Kok malah Danantara akan mengelola dana dari sovereign wealth fund (SWF) yang sudah eksis. Jika tahu akan dikelola SWF, buat apa dahulu ada INA. Jangan-jangan ke depan akan ada lembaga baru lagi pengelola aset investasi negara,” bebernya.
Ketidakpastian
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam menambahkan, pemerintah perlu segera memberi penjelasan dan sosialisasi mengenai program-program yang akan dilakukan oleh BPI Danantara. Ia berharap, pemerintah segera meluncurkan BP Danantara dan segera mengkomunikasikan langkah-langkah rencananya.
Menurut Piter, apapun yang dilakukan pemerintah seperti pembentukan BPI Danantara tidak akan menurunkan nilai dari BUMN itu sendiri. Terlebih lagi, BPI ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik. Sehingga, pembentukan Danantara sejatinya dinilai dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMN.
“Kita yang tahu tentang bagaimana pengelolaan BUMN, jadi terlihat arah pemikiran ini sudah jelas, yakni dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan BUMN,” ujar Piter.
Pendapat tersebut dilatarbelakangi gambaran besar pembentukan Danantara sebagai pengelolaan dana negara seperti dilakukan negara-negara maju. Akumulasi nilai-nilai aset BUMN dipercaya bisa dioptimalkan.
“Istilahnya leverage. Di-leverage mereka jadi bisa mendatangkan dana-dana besar ke dalam negerinya,” menurut Piter.
Peluncuran BPI yang ditunda, dinilai justru memunculkan ketidakjelasan yang memperlihatkan keraguan-raguan pemerintah. Namun Piter meyakini, bila pemerintah sudah menyampaikan kejelasannya, masyarakat tidak perlu ragu lagi pada rencana kerja pemerintah tersebut.
Di sisi lain, pengambilalihan (akuisisi) saham BUMN ke superholding seperti Danantara, dinilai akan menjadi aksi korporasi biasa, sebagaimana dilakukan perusahaan terbuka lainnya. Dengan begitu, pembentukan Danantara dengan mengubah PP atau Perpres tanpa mengubah UU tentang BUMN Piter anggap cukup.
Sedangkan merosotnya harga saham sejumlah BUMN, menurut Piter, lebih dipengaruhi oleh ketidakpastian eksekusi badan pengelola investasi baru tersebut. “Saham-saham itu yang sekarang lagi buruk sebenarnya lebih kepada ketidakpastian. Pemerintah belum menjelaskan arahnya mau kemana itu,” tegas dia.
BPI Tidak Dibebani PSO
Terkait keberadaan PSO, Piter justru menegaskan bahwa Danantara sebaiknya tidak dibebani PSO, bila ingin dibentuk serupa dengan Temasek. Sebab, PSO tidak ada di Temasek.
Hal tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah bila Danantara akan bekerja murni sebagai pengelola dana. Tugas-tugas perpanjangan tangan pemerintah yang sifatnya seperti PSO dikhawatirkan menjadi beban bagi BUMN sekaligus Danantara.
“Nah ini pemerintah harus sudah mempertimbangkan itu ketika membentuk Danantara,” imbuh Piter.
Pengelolaan PSO pun ditegaskan harus jelas arah pengalihannya kelak. Menurut Piter, seharusnya PSO seperti subsidi BBM tidak lagi dibebankan ke BUMN. Supaya perusahaan pelat merah ini benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai korporasi secara profesional.
PSO yang masih dijalankan BUMN setelah tergabung dalam Danantara, diprediksi dapat menimbulkan komplikasi pada Undang-Undang tentang BUMN. Dengan begitu nantinya Undang-Undang menjadi perlu disesuaikan dengan penerapan Danantara tersebut.
Seperti diketahui, UU tentang BUMN menjelaskan peran perusahaan pelat merah, salah satunya sebagai agen pembangunan, mendorong pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan.
“Itu harus ditinjau lagi, masih cocok tidak, dengan tujuan keberadaan Danantara. Kalau masih cocok bisa jalan tetapi kalau tidak, berarti undang-undangnya harus diperbaiki. Itu kita belum tahu, justru kita harus menunggu kejelasan pemerintah. Karena itu yang nanti akan menegaskan posisi PSO. Kalau PSO untuk bank di beberapa BUMN mungkin sudah nggak banyak, tetapi kalau Pertamina kan jelas masih ada PSO,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pendirian Danantara ini sesuai dengan RUU BUMN yang sudah digulirkan selama hampir dua tahun sebelumnya. Dia menyebut, pembentukan Danantara sejalan dengan road map BUMN.
“Saya selalu bilang superholding itu. Jadi jangan dilihat yang negatif. Prosesnya sudah berjalan. Kita lihat sekarang, kalau dulu kondisi BUMN tidak sehat, kalau sekarang kan sehat,” kata Erick Thohir, Kamis (7/11/2024).
Itulah sebabnya, dia meminta semua pihak tidak berasumsi hal buruk terkait pendirian Danantara. "Ini adalah salah satu langkah yang dilakukan dalam upaya menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah," tuturnya.

