Revisi Permen PLTS Atap, antara Masifikasi dan ‘Grid Defection’
JAKARTA, Investortrust.id - Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum telah direvisi. Diberitakan, revisi Permen 26/2021 tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo, sebagai salah satu upaya menekan tingkat kelebihan pasokan listrik yang dialami oleh perusahaan penyedia setrum nasional, PT PLN.
Dalam revisi tersebut, nantinya skema ekspor impor tenaga listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap akan ditiadakan, sehingga para entitas industri dan publik yang telah mengembangkan PLTS Atap, tidak bisa lagi mendapatkan kompensasi dari PLN jika mereka mengirimkan kelebihan pasokan listriknya ke grid atau sistem milik PT PLN.
Revisi ini sempat mengundang kritik dari pelaku industri, salah satunya Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi, Teknologi, dan Pengembangan Industri Surya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI),Bambang Sumaryo. Dalam sebuah diskusi bertema “Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?” yang digelar OrbitIndonesia.com beberapa waktu lalu, Bambang menyebut pengembangan PLTS Atap sejatinya adalah salah satu program yang didorong oleh pemerintah untuk mengisi pencapaian target bauran energi baru dan terbarukan (EBT).
Saat itu ia berpendapat, jika tata niaga atau ekspor tenaga listrik pada PLTS Atap ini dihilangkan, berpotensi menghilangkan minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap on-grid atau yang tersambung ke sistem PT PLN.“Begitu masyarakat melihat kemungkinan itu ditutup, mereka akan mencari peluang yang lain, dan open opportunity itu adalah off-grid. Artinya ini akan mendorong masyarakat untuk menjauh atau untuk berpisah dari grid, grid defection, ini bahaya,” jelas Bambang saat itu.
Baca Juga
Gegara Alotnya Isu Power Wheeling dan TKDN, Pembahasan RUU EBET Diperpanjang
Menurutnya, akan sangat sulit bagi pemerintah, atau khususnya PLN untuk kembali menarik masyarakat yang telanjur telah bergabung atau mengembangkan sistem kelistrikan sendiri melalui PLTS Atap yang off grid. Dikatakan Bambang, akan dibutuhkan upaya yang sangat luar biasa untuk menarik mereka kembali menjadi pelanggan PLN.
Grid defection adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi saat konsumen atau pengguna panel surya memutuskan untuk memisahkan diri sepenuhnya dari jaringan listrik umum (grid) dan beralih sepenuhnya ke sistem energi terbarukan sendiri, seperti panel surya.
Hal ini bisa terjadi ketika konsumen merasa bahwa sistem energi terbarukan mereka, misalnya panel surya, dilengkapi dengan baterai penyimpanan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan energi mereka sendiri secara mandiri, tanpa ketergantungan pada jaringan listrik umum. Pada titik ini, mereka memutuskan untuk tidak lagi menggunakan layanan listrik dari penyedia listrik umum (PLN) dan mengandalkan sumber energi mereka sendiri sepenuhnya.
Masifikasi PLTS Atap
Nah soal revisi Permen 26/2021, baru-baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap bahwa langkah tersebut bisa menjadi pintu bagi masifikasi pembangunan PLTAS Atap. Hanya saja, seperti dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, langkah masifikasi ini perlu dilakukan di Kawasan atau area yang tidak terjangkau oleh grid PLN, atau yang tidak mengalami oversupply.
“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini,” kata Tulus dalam pernyataannya yang dikutip Minggu (11/2/2024).
Ia juga menganggap revisi ini sebagai bentuk kebijakan yang sifatnya memenangkan dua pihak, baik pemerintah yang tengah mengalami pasokan energi listrik berlebih, dan masyarakat yang ingin mengembangkan sumber pasokan listrik secara mandiri.
Baca Juga
“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,” ujarnya. Aturan baru yang disiapkan pemerintah soal PLTS Atap, kata Tulus, menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan (yang oversupply) saat ini,” kata Tulus.
Untuk itu, lanjut Tulus, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”
Sekadar informasi, langkah revisi Permen 26/2021 dipahami sebagai langkah pemerintah agar penyedia setrum nasional tak makin bejibun over supply pasokan listriknya, karena harus menyerap jika terjadi kelebihan pasokan dari PLTS Atap yang dikembangkan secara partikelir oleh publik.
Oversupply terjadi setelah pemerintah mencanangkan peningkatan pasokan listrik hingga 35 ribu Megawatt untuk mengantisipasi potensi pertumbuhan ekonomi, yang dipastikan akan meningkatkan demand tenaga listrik.
Diungkapkan Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pekan lalu (8/2/2023), ketika program pembangkit 35 GW diinisiasi pemerintah memiliki asumsi pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 7% - 8%. Dikatakan Darmawan, secara historis dalam setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan mampu mendorong pertumbuhan demand energi listrik sebesar 1,3%.
Sayangnya asumsi tersebut meleset, bahkan pertumbuhan ekonomi domestik dalam 10 tahun terakhir selalu berada di bawah 6%, sehingga terjadilah kondisi kelebihan pasokan seperti yang dialami PLN saat ini.
Maka tak heran pemerintah saat ini memundurkan sejumlah rencana commercial operation date (COD) pembangkit agar beban take or pay (ToP) yang mesti ditanggung PLN tak bertambah berat. Seperti yang pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P Hutajulu dalam satu kesempatan konferensi pers.
“Beberapa pembangkit pada dua sampai tiga tahun diupayakan agak mundur COD-nya supaya tidak tertumpuk take or pay-nya,” ujar Jisman dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, medio Januari (18/1/2024). Skema take or pay adalah sebuah skema yang mewajibkan PLN untuk menyerap listrik yang diproduksi pembangkit swasta sesuai dengan kontrak. PLN akan mendapatkan penalti jika menyerap dan membayar besaran biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Serapan Oversupply lewat Rice Cooker
Dalam kesempatan berbeda, pengamat energi dari UGM Fahmy Radhi menyoroti upaya pemerintah yang mencoba memaksimalkan serapan tenaga Listrik dari PLN yang tengah berlebih, lewat kebijakan bagi-bagi kompor listrik, hingga rice cooker atau penanak nasi elektrik.
Pada tahun 2022 lalu, Kementerian ESDM menelurkan kebijakan pembagian kompor Listrik sebagai langkah menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan mengoptimalkan pemanfaatan listrik yang tengah berlebih.Kebijakan ini akhirnya dianulir dan diganti dengan pembagian rice cooker, kendati baru-baru ini pemerintah menyatakan akan mengaktifkan kembali kebijakan pembagian kompor listrik.
Baca Juga
Disampaikan Fahmy, pembagian kompor listrik masih masuk akal untuk menyerap kelebihan listrik PLN karena tingkat voltase tinggi yang dibutuhkan. Hanya saja ternyata masyarakat yang menjadi sasaran pembagian kompor itu adalah masyarakat kelas bawah yang menggunakan daya listrik antara 450 VA – 900 VA, yang nota bene tak mampu menghidupkan kompor listrik bertegangan minimal 1.000 watt.
“Makin tak masuk akal begitu yang dibagikan adalah rice cooker. Kalau tujuannya untuk mengurangi oversupply, kemudian untuk mengurangi karbon, atau untuk menggantikan konsumsi elpiji 3 kilogram, tak bisa tergantikan dengan memberikan rice cooker,” kata Fahmy saat dihubungi.
Rice cooker, kata Fahmy, memiliki fungsi terbatas hanya untuk memasak nasi. Berikutnya untuk memasak yang lainnya masyarakat akan tetap menggunakan LPG 3 kg. “Makanya saya menduga ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan elektabilitas. Dugaan saya begitu,” cetusnya.
“Dananya kan cukup besar, ini yang nggak bener, yang membuat kampus UGM memprotes, melanggar etika dan moral, dan tidak ada keadilan,” imbuh Fahmy. Adapun pemerintah lewat Kementerian ESDM melansir kebijakan ini pada 26 September 2023, dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023. Kementerian menganggarkan Rp340 miliar untuk penyediaan 680.000 unit rice cooker gratis.
Belakangan, pemerintah kembali mengaktifkan pembagian kompor gratis. Hanya saja, seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, program akan dijalankan pada tahun 2025, dan ditujukan untuk masyarakat kalangan mampu.

