Perplatsi Tolak Permen ESDM tentang PLTS Atap, Ini 3 Poin Utamanya
JAKARTA, investortrust.id - Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) dengan tegas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Wakil Ketua Umum Perplatsi, Yves Rumajar mengungkapkan, ada tiga poin utama yang menjadi keberatan mereka atas pemberlakuan peraturan baru ini yang menggantikan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Salah satunya adalah penghapusan sistem ekspor listrik ke jaringan PLN.
“Langkah ini (penghapusan ekspor) dianggap mengurangi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan memasang PLTS Atap, mengingat tidak adanya mekanisme balas jasa atas kelebihan listrik yang dihasilkan,” ujar Yves Rumajar dalam Seminar Langkah Mundur Transisi Energi Melalui Permen dan KEN, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga
AESI Sebut PLTS Atap Tak Menarik untuk Pelanggan Rumah Tangga, Kenapa?
Kemudian, poin kedua yang menjadi keberatan Perplatsi adalah adanya pemberlakuan kuota pengembangan oleh PLN. Pasalnya, peraturan ini dinilai dapat menghambat partisipasi pihak swasta dalam pengembangan PLTS Atap, terutama dengan munculnya unit bisnis baru PLN, yaitu PLN iCon+, yang turut serta dalam menggarap pasar PLTS Atap.
“Poin ketiga adalah permohonan menjadi pelanggan PLTS dilakukan hanya dua kali dalam 1 tahun, yaitu pada periode Januari dan Juli. Hal ini tentu berpotensi menurunkan minat pemasang,” kata Yves Rumajar.
Perplatsi berpendapat bahwa Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 ini tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha swasta yang ingin berkontribusi dalam memajukan energi terbarukan di Indonesia.
Baca Juga
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Penghapusan Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap
Maka dari itu, Perplatsi pun mendesak pemerintah untuk kembali ke Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, yang dinilai lebih mendukung pengembangan PLTS Atap dan memungkinkan partisipasi lebih luas dari semua pihak dalam transisi energi Indonesia ke arah yang lebih berkelanjutan.
“Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 bahkan belum pernah diimplementasikan di masyarakat padahal salah satu substansi yang sangat berpihak pada pengembangan pemanfaatan energi surya adalah peraturan tentang perhitungan nilai ekspor 100% sebagai insentif bagi pengguna PLTS Atap,” sebutnya.

