Menagih Perlindungan Utuh BPJS Ketenagakerjaan: Antara Peluang Digitalisasi dan Realitas Buruh di Lapangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah era transformasi digital dan bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global, peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi benteng pertahanan utama bagi kaum buruh dan pekerja di Indonesia. Meski berbagai inovasi telah digulirkan, serangkaian persoalan mendasar di lapangan masih menjadi ganjalan besar bagi tercapainya perlindungan yang menyeluruh.
Menjelang ajang penganugerahan Best Insurance Award 2026 pada 30 Juli mendatang, performa BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan utama, khususnya terkait bagaimana badan hukum publik ini menjawab persoalan krusial sembari menangkap peluang pertumbuhan di masa depan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyoroti sejauh mana keefektifan program-program BPJS Ketenagakerjaan dalam merangkul pekerja, serta peluang pengembangan yang perlu diseriusi oleh pemerintah dan pemangku kepentingan.
Meski BPJS Ketenagakerjaan dinilai menunjukkan kemajuan, kepesertaan dari kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) serta pekerja di sektor gig, seperti pengemudi ojek online dan pekerja lepas masih tergolong sangat rendah. Menurut Elly, setidaknya ada tiga hambatan utama yang membuat pekerja informal sulit tersentuh jaminan sosial.
Pertama, literasi jaminan sosial yang rendah. Menurutnya, banyak pekerja informal belum memahami pentingnya perlindungan risiko kerja.
Kedua, kemampuan finansial yang tidak stabil. Dikatakan Elly, pendapatan harian yang fluktuatif membuat pekerja kesulitan mengalokasikan dana iuran secara rutin.
Ketiga, absennya regulasi mengikat. Dalam hal ini, belum adanya payung hukum atau kewajiban tegas bagi platform digital maupun pemberi kerja informal untuk mendaftarkan mitranya.
"BPJS Ketenagakerjaan telah menunjukkan kemajuan, tetapi cakupan pekerja BPU dan gig worker masih rendah. Hambatan utamanya adalah rendahnya literasi jaminan sosial, kemampuan membayar iuran yang tidak tetap, serta belum adanya kewajiban yang kuat bagi platform digital dan pemberi kerja informal untuk mendaftarkan pekerjanya," ujar Elly saat dihubungi investortrust.id, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan: Hanya 8% Lansia Hidup dari Uang Pensiun
Bagi buruh di daerah, tantangan tidak berhenti pada status kepesertaan. Saat risiko terjadi, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), proses pencairan hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kerap diwarnai kendala teknis dan administrasi.
"Keluhan yang paling sering kami terima dari teman-teman buruh di daerah adalah proses verifikasi data yang berbelit, ketidaksesuaian data kepesertaan, persyaratan administrasi yang rumit, dan lamanya penyelesaian klaim, terutama bagi pekerja yang baru mengalami PHK," ungkap Elly.
Kehadiran program JKP sejatinya dirancang sebagai bantalan guncangan ekonomi akibat PHK. Namun, KSBSI menilai efektivitas program ini belum maksimal jika hanya berfokus pada bantuan finansial jangka pendek.
Lebih lanjut, Elly menyebut, manfaat pelatihan kerja dan akses penempatan kerja dalam program JKP dinilai masih memerlukan pembenahan mendasar.
"JKP membantu memberikan bantalan ekonomi saat pekerja kehilangan pekerjaan. Namun, manfaat pelatihan dan penempatan kerja masih perlu diperkuat agar benar-benar mampu menghubungkan pekerja dengan pekerjaan baru. Ke depan, sinergi dengan dunia usaha dan peningkatan kualitas pelatihan menjadi kunci," jelas Elly.
Di sisi lain, kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) diakui memberi angin segar dalam mempercepat transaksi digital. Namun, KSBSI menilai inovasi tidak boleh berhenti pada kemudahan pembayaran atau cek saldo semata.
Elly membeberkan bahwa buruh membutuhkan sistem digital yang lebih proaktif dan terintegrasi. Di antaranya adalah notifikasi otomatis hak pekerja, pelacakan status klaim secara real time, kanal pengaduan yang responsif, serta integrasi dengan layanan ketenagakerjaan dan pelatihan kerja agar pekerja dapat mengakses seluruh layanan dalam satu platform.
Penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak semata. Perlindungan pekerja informal, pembenahan birokrasi klaim, hingga integrasi sistem digital memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, pihak swasta/platform digital, serta serikat buruh.
Monitoring berkala dan sosialisasi yang masif menjadi kunci mutlak agar jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya megah di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja di pelosok Nusantara.
"Untuk mencapai ini perlu keterlibatan semua pihak, sosialisasi dan monitoring," kata Elly.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan diarahkan pada pengawasan berbasis risiko yang mengedepankan upaya preventif. Melalui pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan semakin efektif dalam melindungi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Menaker Yassierli pada peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menaker mengatakan, pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Transformasi tersebut diawali dengan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kapasitasnya. Upaya itu dilakukan dengan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam deteksi dini dan pencegahan potensi persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, Kemnaker juga memanfaatkan digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan.
“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ucap Menaker.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Strategi Hadapi Ancaman PHK 2026, Industri di Jabar Jadi Sorotan
Menurut Menaker, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan.
“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” terangnya.
Untuk mendukung pendekatan tersebut, Kemnaker mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan, serta data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan risiko berdasarkan sektor dan wilayah.
“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” beber Menaker.
Lebih lanjut, Menaker menyampaikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga membutuhkan sumber daya manusia pengawasan yang profesional dan berintegritas.
“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tegas Menaker.
Sebelumnya, Kemnaker telah menggandeng dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Salah satunya adalah melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang mencakup kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno menyatakan bahwa kolaborasi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pelindungan ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemnaker. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memperoleh pelindungan sosial sebagai bagian dari upaya pemberdayaan tenaga kerja mandiri.
"Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang," ujarnya.
Lebih jauh, Sugeng mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.
"Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional," jelas Sugeng.
Baca Juga
Manajer hingga Pegawai Kopdes Merah Putih Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp 68,24 Triliun Sepanjang 2025
Asal tahu saja, BPJS Ketenagakerjaan mendukung jutaan pekerja meraih kembali impian usai terdampak PHK hingga setelah ditinggal pencari nafkah dengan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 68,24 triliun kepada 5,77 juta klaim yang dibayarkan sepanjang tahun 2025.
Salah satu manfaat yang diakui pekerja adalah program JKP, yang berperan sebagai bantalan perlindungan bagi yang mengalami PHK. Pada 2025, manfaat JKP disalurkan kepada 90.513 pekerja, berupa manfaat uang tunai dengan total nilai Rp 1,01 triliun, serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan turut menjangkau keluarga pekerja. Melalui manfaat beasiswa, sebanyak 108.430 dengan total nilai Rp 463,63 miliar. Manfaat ini menjadi bentuk keberlanjutan perlindungan bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat total tetap.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bahwa capaian tersebut menggambarkan perlindungan yang diterima banyak pekerja dan keluarga saat menghadapi berbagai risiko kehidupan, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, hingga risiko meninggal dunia.
"Setiap manfaat yang dibayarkan merupakan bentuk nyata perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko. Karena itu, bagi kami keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dikelola, tetapi dari semakin banyak pekerja yang benar-benar merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Saiful.
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta juga diwujudkan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Sejalan dengan program prioritas 3 Juta Rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan akses pembiayaan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Pada periode tahun lalu, program MLT perumahan telah merealisasikan 1.571 unit pembiayaan dengan total nilai mencapai Rp 2,14 triliun melalui sinergi bersama perbankan penyalur. Menurut Saiful, capaian tahun 2025 menjadi fondasi yang kuat untuk melanjutkan transformasi BPJS Ketenagakerjaan melalui tiga fokus utama, yaitu Care, Credibility, dan Coverage (3C) dalam upaya menghadirkan perlindungan yang semakin dekat dan melekat dalam kehidupan masyarakat.
"Melalui pendekatan seamless protection, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir secara berkelanjutan, mulai dari mendukung kesejahteraan pekerja saat masih aktif bekerja, melindungi ketika menghadapi berbagai risiko, hingga membantu menjaga masa depan keluarga dan kesejahteraan di hari tua," katanya.
Peningkatan pembayaran manfaat itu berjalan seiring dengan perluasan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga akhir 2025, jumlah peserta aktif mencapai 48,65 juta pekerja yang terdaftar melalui 875.641 pemberi kerja aktif. Secara keseluruhan, sebanyak 69,31 juta tenaga kerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perluasan perlindungan semakin terlihat pada segmen pekerja sektor informal atau BPU. Hingga akhir 2025, jumlah peserta aktif BPU mencapai 14,2 juta orang, meningkat 43,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada saat bersamaan, akses layanan yang memudahkan peserta mendapatkan perlindungan secara cepat turut diperkuat. Hingga akhir 2025, BPJS Ketenagakerjaan didukung oleh 318 kantor cabang, 281 unit layanan PMI, serta 5.357 jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang tersebar di berbagai daerah. Jaringan layanan ini memastikan layanan yang mudah dijangkau, misalnya saat terjadi kecelakaan kerja.
Penguatan layanan juga dilakukan melalui transformasi digital. Aplikasi JMO telah dimanfaatkan oleh 33,68 juta pengguna dan menjadi kanal utama layanan peserta. Selanjutnya, sebanyak 66,3% klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diajukan melalui JMO, sehingga peserta dapat mengakses berbagai layanan secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan semakin menjadi pilihan utama peserta dalam mengakses layanan.
Di balik peningkatan manfaat dan perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan terus menjaga keberlanjutan program melalui pengelolaan dana yang sehat dan investasi yang berhati-hati atau prudent. Hingga akhir 2025, dana kelolaan mencapai Rp 897,85 triliun, meningkat sekitar 13% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan hasil investasi sebesar Rp 59,70 triliun.
Adapun kesehatan keuangan seluruh program tercatat tetap terjaga dengan baik. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) mencatatkan tingkat solvabilitas di atas 100%, sementara rasio kesehatan keuangan program JKK, JKM, dan JKP tetap berada jauh di atas ketentuan minimum yang dipersyaratkan.
Kinerja positif itu disebut ditopang oleh penerapan tata kelola yang baik. Hal ini tercermin dari kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atas Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2025 dari auditor independen, yang mengakui bahwa pengelolaan program dan keuangan BPJS Ketenagakerjaan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto menilai capaian tahun 2025 menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang dan menjangkau lebih banyak pekerja Indonesia.
"Pertumbuhan manfaat, perluasan kepesertaan, serta terjaganya kesehatan dana program menjadi indikator penting bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan pada jalur yang tepat. Dewan Pengawas akan terus memastikan agar prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan dalam setiap pengelolaan program maupun dana peserta," kata Dedi.
Dedi menambahkan, dengan fondasi yang kuat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat terus memperluas perlindungan dan menghadirkan manfaat yang semakin besar bagi pekerja Indonesia di masa mendatang.
Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat budaya integritas dan keterbukaan informasi. Pada 2025, BPJS Ketenagakerjaan meraih skor 77,63 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, serta kembali memperoleh predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97.
Capaian BPJS Ketenagakerjaan masih berlanjut lewat raihan sejumlah penghargaan nasional maupun internasional di bidang pelaporan keberlanjutan, tata kelola, kualitas layanan, dan komunikasi publik.
Berbekal fondasi kinerja itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan terus memperluas perlindungan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat tata kelola. Dengan pendekatan seamless protection, BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan komitmen menghadirkan perlindungan yang semakin dekat, mudah diakses, dan melekat dalam kehidupan setiap pekerja Indonesia.
