Ingin Berinvestasi Saham? Jangan Salah, Cek Dulu Keuntungan dan Risikonya!
JAKARTA, investortrust.id – Berinvestasi pada instrumen apa pun pasti ada untung dan ruginya. Begitu pula berinvestasi di saham. Dalam berinvestasi di saham ada yang disebut keuntungan dan risiko berinvestasi.
Dilansir dari idx.co.id, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh pemegang saham, yaitu dividen dan hasil keuntungan investasi (capital gain). Sedangkan risikonya adalah kerugian hasil investasi (capital loss) dan risiko likuidasi atau saat perusahaan ditutup.
Keuntungan Berinvestasi Saham
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Baca Juga
12 Saham Baru yang IPO Tahun Ini Menangguk Untung di Atas 100%
Dividen yang dibagikan dapat berupa dividen tunai atau saham. Artinya, setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang cash dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham.
Bagaimana dengan dividen saham? Berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Dari mana capital gain berasal? Capital gainakan terbentuk oleh aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya investor membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp 3.000 per saham, kemudian dijual seharga Rp 3.500 per saham, berarti pemodal mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 per saham yang dijualnya.
Risiko Berinvestasi Saham
Bagaimana capital loss terjadi? Capital loss adalah kondisi di mana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya ada saham perusahaan yang dibeli seharga Rp 2.000 per saham, kemudian harga saham itu terus menurun hingga Rp 1.400 per saham. Saat investor menjualnya pada harga Rp 1.400, ia mengalami rugi Rp 600 per saham.
Baca Juga
10 Saham Konstituen IDX80 yang Undervalued, Ternyata Dominan Emiten Batu Bara!
Nah, mengapa ada risiko likuidasi? Dalam berinvestasi saham, risiko likuidasi selalu ada karena tak semua perusahaan selalu adalam kondisi sehat dan membukukan keuntungan secara berkesinambungan. Saat perusahaan dinyatakan bangkrut dan dilikuidasi, hak klaim pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi.
Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan atau seluruh kewajiban perusahaan sudah lunas, sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun, jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.

