Karena Masalah Tata Kelola, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon. Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Talang No.43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK mengungkapkan, dalam proses pengawasan sebelumnya ditemukan permasalah serius terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut mencakup tindakan yang tak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang tak memadai, hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank Surabaya, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Dijamin
Sejak permasalahan teridentifikasi, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan intensif, antara lain melalui peningkatan pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah perbaikan, evaluasi kinerja manajemen, hingga pengawalan rencana penyehatan.
“Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,” ujar Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, dalam keterangan pers, Selasa (10/2/2026).
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah 12% serta tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.
Baca Juga
LPS Dorong Penguatan Tata Kelola dan Ketahanan Siber BPR/BPRS
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) lantaran upaya penyehatan, khususnya pemenuhan permodalan, tak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
Berdasarakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan tersebut serta sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas,” kata Agus.
OJK juga mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

