10 BPD Dapat Restu OJK Gabung ke 4 Grup KUB
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah signifikan dalam memperkuat industri perbankan di Indonesia melalui konsolidasi. Dalam update terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan telah menyelesaikan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bergabung ke dalam empat grup KUB.
Dian menjelaskan, konsolidasi bank umum bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan bank dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.
"Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global," ujar Dian menjawab pertanyaan investortrust.id dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga
Dana Pemerintah Bakal Masuk ke BPD, OJK: Bisa Perkuat Likuiditas dan Kredit UMKM
Lebih lanjut, Dian menyebut, bagi bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam KUB, wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 1 triliun.
"Dapat disampaikan bahwa melalui pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB," jelas Dian.
Hingga saat ini, OJK telah merampungkan perizinan untuk 10 BPD yang terbagi ke dalam empat grup KUB besar. Adapun 4 Grup KUB sebagai berikut:
1. Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB
yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan
Bank NTT.
2. Grup KUB Bank BJB selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
3. Grup KUB Bank Mega selaku bank induk, dengan bank anggota KUB
yaitu Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.
4. Grup KUB Bank DKI selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Maluku Malut.

