OJK Bidik Kenaikan Jumlah Investor Kripto di 2028 Jadi 23 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik jumlah investor kripto menjadi 23 juta pada 2028, naik 14% dibanding tahun silam. Pada 2025, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta konsumen dengan nilai transaksi Rp 482,23 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, jumlah konsumen aset kripto pada 2025 menunjukkan tren kenaikan.
"Per Desember 2025 tercatat tidak kurang ada 20,19 juta konsumen yang mayoritasnya secara demografi berusia belia atau sangat muda," kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) OJK dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga
OJK Tekankan Kripto Berisiko Tinggi Saat Selidiki Kasus Timothy Ronald
Berdasarkan catatan investortrust.id, jumlah investor kripto yang mencapai 20,19 juta per Desember 2025 sejatinya turun dibanding posisi Desember 2024 yang berjumlah 22,91 juta.
Namun, penurunan itu terjadi akibat pembersihan data (cleansing) dan sinkronisasi yang dilakukan OJK setelah berakhirnya masa transisi pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti). OJK menghapus akun-akun ganda dan tidak aktif untuk mendapatkan data investor riil.
Adapun dalam roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK menargetkan jumlah konsumen bertambah menjadi 23 juta pada 2028.
Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK mendorong penerapan identitas tunggal atau single investor identification (SID) untuk industri aset keuangan digital (IAKD) termasuk kripto. Kajian mengenai kebutuhan dan desain SID aset kripto telah diselesaikan dengan mempertimbangkan berbagai hal.
“Kami sudah menyelesaikan kajiannya, tentu dengan memotret kondisi dan kebutuhan di pasar domestik, dikaitkan juga dengan best practice dan benchmark di beberapa negara yang relevan,” ujar dia.
Menurut Hasan, saat ini setiap konsumen tercatat secara terpisah di masing-masing pedagang aset keuangan digital tempat mereka mendaftar. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencatatan ganda dan menyulitkan pengawasan secara menyeluruh.
Baca Juga
OJK Genjot Aturan 'Finfluencer' Kripto, Rampung Semester I 2026
“Ke depan, kami merasakan adanya kebutuhan untuk menjadikan dan menghadirkan pencatatan identitas tunggal bagi setiap konsumen di ekosistem industri aset keuangan digital, aset kripto nasional,” tutur dia
Hasan menjelaskan, selain mendorong implementasi SID, OJK telah merumuskan kajian terkait pengaturan dan pengawasan multi bursa kripto, seiring dengan rencana beroperasinya lebih dari satu bursa aset kripto di Indonesia.
Tak hanya itu, menurut dia, regulator juga telah menyiapkan langkah kebijakan untuk menangani aktivitas pedagang aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin.
“Kami sampaikan hasil kajian dan respon kebijakan terhadap penanganan kegiatan untuk para pedagang aset keuangan digital yang tanpa izin,” ucap Hasan.

