OJK: Penarikan Dana Rp 75 Triliun dari Bank Himbara Tidak Berdampak Signifikan pada Likuiditas Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penarikan dana saldo anggaran lebih atau SAL sebesar Rp 75 triliun dari Bank Himbara tidak memiliki dampak signifikan terhadap likuiditas perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, likuiditas perbankan dinilai memadai dengan rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) yang tinggi, yakni 210,38% dan LDR (Loan to Deposit Ratio) yang terjaga, yaitu sebesar 83,99%.
"Karena sampai dengan 6 Januari 2026 likiditas perbankan dinilai memadai ini, rasionya kan tadi sudah saya sebutkan cukup tinggi, ini seluruh liquidity coverage rasio seluruh Bank Himbara itu yang menerima SAL khususnya itu tersebut berada di atas ketentuan sebesar 100%, dengan rasio LDR yang masih terjaga dalam range," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Waspadai Risiko Konflik AS-Venezuela Terhadap Stabilitas Keuangan
Dian menjelaskan bahwa perbankan juga senantiasa menetapkan risk appetite dalam menjaga kondisi likuiditas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Secara natural, bank pasti akan mempertimbangkan kondisi likuiditasnya," ungkap Dian.
Dalam konteks program SAL, OJK mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan pemberian stimulus perekonomian. Menurut Dian, hal itu dilakukan baik dari sisi demand maupun supply.
"Ini guna mendukung peran perbankan dalam mendorong perekonomian nasional untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan. Tentu OJK akan terus mendukung efektivitas pengelolaan dana dimaksud melalui pengawasan terhadap perbankan," jelas Dian.
Baca Juga
Lebih lanjut, OJK juga meminta perbankan untuk mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit. Sehingga, kualitas kredit perbankan tetap terjaga.
Untuk mendorong efektivitas penyaluran dana SAL, Dian menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara sektor fiskal, moneter, dan sistem keuangan.
"Saya kira ini kta bisa memanfaatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang ini sebetulnya ada di bawah Menteri Keuangan dan kita menjadi anggotanya. Saya kira kedepan mungkin harus lebih dioptimalkan untuk bisa mengatasi berbagai persoalan perekonomian yang kita hadapi dewasa ini," tegas Dian.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik kembali dana SAL sebesar Rp 75 triliun yang sempat ditempatkan ke perbankan. Alasannya, penggunaan dana ini kurang optimal, sehingga pemerintah telah mengalihkan dana tersebut untuk belanja rutin kementerian/lembaga.
“Jadi saya tarik, seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjakan lagi. Jadi langsung masuk ke sistem perekonomian,” terang Purbaya, Jumat (2/1/2026).

