Plafon KUR Perumahan Naik, Kementerian BUMN Pastikan Likuiditas Bank Himbara Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan tidak akan membebani likuiditas bank-bank himpunan bank negara (Himbara).
Hal ini disampaikan langsung Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Konferensi Pers terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Perkembangan Perekonomian di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurut Erick, penyaluran skema KUR perumahan ini tidak terbatas pada bank-bank pelat merah saja, tetapi juga dapat dijalankan oleh seluruh perbankan swasta.
"Tadi Pak Menko jelaskan, ini berlaku tidak hanya buat Himbara, tapi semua perbankan," ujar Erick.
Erick menjelaskan, program KUR perumahan juga tidak akan menambah beban fiskal maupun alokasi kredit secara keseluruhan. Mengingat, kebijakan ini tetap berada dalam kerangka plafon nasional KUR yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
"Dan policy pemerintah mengenai KUR itu kan kurang lebih payungnya ada Rp 300 triliun lebih. Ini masuk ke dalam cap itu, jadi bukan menambah cap yang di atas Rp 300 triliun," ungkap Erick.
Dengan demikian, program ini tidak akan membebani likuiditas perbankan dari sisi pendanaan. Erick mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti yang saat ini masih mengalami tekanan.
Apalagi hal ini merupakan program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga meyakini bahwa penyaluran KUR untuk UMKM konstruksi bukan hanya Himbara, tetapi juga dari swasta.
"Ini bagian dari kebijakan yang diminta oleh Bapak Presiden melalui Pak Menko, bagaimana pemerintah hadir untuk menstimulus ekonomi terutama di sektor properti yang saat ini tentu masih ada tekanan," jelas Erick.
Lebih lanjut, Erick membeberkan bahwa sumber pendanaan program KUR perumahan tersebut berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang sebesar Rp 130 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dinaikkan sampai dengan Rp 5 miliar untuk kontraktor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Untuk ekosistem perumahan tadi juga diluncurkan, plafonnya dinaikkan sampai dengan Rp 5 miliar dan itu diberikan untuk UMKM yang berupa kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria sesuai dengan UMKM, yaitu modal sampai Rp 5 miliar dan turnover ataupun penjualan Rp 50 miliar," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, plafon hingga Rp 5 miliar tersebut dapat membantu pengembang untuk bisa membangun 38 hingga 40 unit rumah dengan tipe 36, dengan waktu selama empat sampai dengan lima tahun.
"Nah kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan yang bisa digunakan untuk renovasi rumah untuk usaha (bisnis)," ungkap Airlangga.

