OJK Imbau Kaum Ibu Waspada Scam, Kerugian Capai Rp 8,2 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perempuan atau kaum ibu untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan online atau scam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, perempuan lebih rentan menjadi korban penipuan online, terutama dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan lainnya.
"Bisa kita duga ya, yang banyak menjadi korban misalnya pinjol ilegal, kemudian menjadi korban di scam, itu dari segmen perempuan itu besar sekali," ujar Kiki sapaan akrab Friderica dalam acara Edukasi Keuangan bagi Segmen Perempuan bertajuk "Financial Planning for Women: Perempuan Merencanakan, Perempuan Berinvestasi" di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca Juga
Kiki menjelaskan, perempuan memiliki peran penting dalam keluarga. Sehingga, mereka perlu melindungi diri dari berbagai modus penipuan online.
"Karena mungkin perempuan juga yang memegang keuangan di keluarga, jadi mereka (pelaku) juga tahu," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menyebut, penipuan belanja online menjadi salah satu modus penipuan yang paling umum terjadi. Oleh karena itu, Kiki, mengimbau perempuan untuk lebih berhati-hati saat berbelanja online.
"Ibu-Ibu itu kalau harganya beda Rp 10.000, Rp 50.000, itu pasar bisa diputarin ya satu pasar untuk mendapatkan harga lebih murah, apalagi kalau secara online, ditawarkan, misalnya kita tahu produk, misalnya produk HP harganya sekian, kemudian disampaikan, oh diskon 50% atau travel, apalagi akhir tahun, ini banyak sekali yang orang ketipu karena belanja online untuk tiket-tiket murah ke luar negeri, liburan dan sebagainya, itu hati-hati," jelas Kiki.
Selain itu, Kiki juga mengingatkan kaum ibu berhati-hati dengan modus penipuan mengaku pihak lain alias fake call. Terbaru, Kiki membeberkan modus yang sangat marak saat ini adalah elektronik tilang (e-tilang) yang mengaku dari kepolisian dan sebagainya melalui SMS.
"Saya satu hari bisa dapat lima atau enam, bahkan sampai 10, setiap hari masuk, yang kalau kita klik tautannya, itu misalnya rekening kita bisa terkuras, karena itu selalu diingat oleh ibu-ibu semua, kita menyiapkan masa depan, mikir untuk investasi, tetapi kemudian terkena berbagai penipuan, ini juga hati-hati," pesan Kiki.
Kiki memerinci, setidaknya terdapat 10 modus terbanyak scam, yaitu penipuan transaksi belanja (jual-beli online), penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, phising, social enginering, pinjaman online fiktif, dan APK (android package kit) via WhatsApp.
"Dan kalau kita lihat mungkin angkanya bisa kita sampaikan, sampai dalam satu tahun ini angka kerugian masyarakat sudah Rp 8,2 triliun, dana yang berhasil kita selamatkan sekitar hampir Rp 400 miliar, namun ini semua tergantung dari kecepatan masyarakat melapor, karena sekarang dengan online banking, kemudian masuk ke marketplace, masuk ke kripto dan lain-lain, itu semua sangat cepat," ucap Kiki.
Diberitakan, OJK melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 373.129 laporan sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 November 2025.
Baca Juga
Marak Scam dan Spam, Kemenkomdigi Bakal Perketat Aktivasi SIM Card Baru
Kiki mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil rapat Dewan Komisioner (RDK) November 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Kiki menjelaskan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389.3 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.

