Komit Jaga Keterbukaan Informasi, OJK Sabet Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai buah dari komitmen dalam menjaga keterbukaan informasi ke publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi Badan Nasional Publik Terbaik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dan menyabet penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.
Penghargaan tersebut diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik yang divisitasi oleh Komisi Informasi Pusat dan kategori Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural, dan partai politik.
Selain itu, OJK juga meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik kedua untuk kategori LN/LPNK dengan nilai total 98,70 poin.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, raihan ini melanjutkan komitmen OJK untuk terus menjadi badan publik yang informatif. Di 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat sebagai badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 poin dan 95,89 poin.
“Pada 2023, OJK juga meraih predikat sebagai badan publik terbaik ketiga untuk kategori LN/LPNK. Sementara di 2024, OJK meraih peringkat ketujuh untuk kategori LN/LPNK,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
OJK Minta Asuransi Sederhanakan Proses Klaim Pasca Bencana di Sumatera, Begini Respon AAUI
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Predikat badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan KIP, yaitu pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi, serta presentasi uji publik.
Sejak 2017, lanjut Ismail, OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung keterbukaan informasi, dengan ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.
“Kemudian di 2020, OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada 2021 hingga saat ini,” katanya.
Baca Juga
OJK Sebut Bakal Ada 45 Perusahaan Asuransi Syariah Beres 'Spin Off' di 2026
Tahun ini OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan permohonan dan keberatan informasi publik kepada OJK.
Dalam mengoptimalkan keterbukaan publik, OJK juga melakukan sejumlah perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta diseminasi informasi.
Di tahun ini, OJK meningkatkan sarana dan prasarana layanan keterbukaan informasi publik lewat penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan maupun keberatan atas informasi publik.
“Fasilitas yang disediakan meliputi formulir permohonan dan keberatan informasi publik, berbagai media informasi seperti banner, signage, flyer, serta majalah edukasi keuangan,” ucap Ismail.
Kemudian, OJK juga telah merilis wajah baru baru website ojk.go.id, yang dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi teranyar terkait industri jasa keuangan.
“Website OJK telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157 yang beroperasi 24 jam, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), whistleblowing system, Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dan lainnya,” ujar Ismail.

