BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Informasi Pencairan Dana Hibah SAL “Hoaks"
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) bersama dengan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan dana hibah yang bersumber dari penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) milik pemerintah sebesar Rp 10 triliun adalah informasi bohong atau ‘hoaks’.
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengungkapkan, pihaknya berkomitmen kuat untuk menjaga dan melindungi seluruh stakeholders dan nasabah dari berbagai modus kejahatan finansial. Di sisi bersamaan, menjaga data pribadi merupakan hal yang penting, juga selalu meningkatkan kewaspadaan dan kecurigaan atas aksi upaya penipuan yang mengatasnamakan bank atau pihak lain.
“Dana SAL merupakan dana milik pemerintah Republik Indonesia yang ditempatkan di bank pemerintah, termasuk BSI sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga
BSI Gandeng Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan Perbankan di Aceh Tetap Berjalan
Wisnu menjelaskan, penempatan dana serta penyaluran pembiayaan yang bersumber dari dana SAL tersebut tunduk pada ketentuan khusus yang diatur dalam KMK, serta tetap memerhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), serta kehati-hatian dan menjaga kualitas pembiayaan.
Secara berkala, lanjut dia, bank berkode saham BRIS ini berperan aktif mengedukasi waspada penipuan kepada para nasabah, sebagai bentuk komitmen dukungan perusahaan untuk menjaga nasabah.
Baca Juga
BSI Proyeksi Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh 11,9% Jadi Rp 794 Triliun di 2026
“Diantaranya melalui Whatsup resmi BSI 081584114040, edukasi informasi resmi BSI melalui www.bankbsi.co.id maupun official media sosial BSI Call 14040, dan lainnya,” kata Wisnu.

