Perkuat Tata Kelola dan Integritas Fintech, Aftech Sahkan Kode Etik Terintegrasi 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola dan integritas di industri financial technology (fintech), Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengesahkan Kode Etik Terintegrasi Aftech 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa pada Jumat (5/12/2025).
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengungkapkan, pengesahan kode etik ini menandai penguatan tata kelola yang diselenggarakan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech di Indonesia.
“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab,” ujarnya, dalam keterangan pers, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga
Pandu mengatakan, langkah ini tidak hanya sekadar pembaruan administgratif, tapi juga menjadi penegasan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor.
Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, lanjut dia, ekosistem fintech kini bergerak memasuki babak baru, yakni lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
“Kode etik terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota Aftech dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan pelindungan konsumen sebagai fondasinya,” kata Pandu.
Menurutnya, pembaruan ini penting untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga digitalisasi layanan keuangan yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.
Sebanyak delapan kode etik yang telah Aftech susun sejauh ini diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025 yang berisi 10 prinsip etika dasar, mulai dari integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.
Baca Juga
Aftech Buka Suara Soal Persoalan Fintech Lending Crowde dan DSI
Sementara itu, Ketua Dewan Etik Aftech Harun Reksodiputro mengatakan, tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi dan industri fintech tidak akan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
“Aftech terus mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech,” ucapnya.
Setali tiga uang, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Isabella Wattimena menyatakan, penyusunan kode etik tersebut merupakan fondasi penting bagi integritas sektor keuangan digital.
“Semoga forum pengesahan kode etik ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, khususnya fintech, guna mendukung perekonomian, ujarnya.

