Aftech Buka Suara Soal Persoalan Fintech Lending Crowde dan DSI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas dua perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending, yaitu PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) buka suara.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengungkapkan, pihaknya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik bagi seluruh anggota. Namun ia juga tak bisa pungkiri jika belum semua anggota Aftech memenuhi hal tersebut.
“Kita mencoba mengkomunikasikan standar ini dan sebagian besar anggota kita selalu mengikutinya. Tapi, tidak ada yang sempurna, misalnya ada satu-dua (perusahaan) yang tidak mengikuti,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga
Pulihkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Fintech, Aftech Perkuat Tata Kelola dan Etika
Sebagai asosiasi, lanjut Pandu, Aftech memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur sanksi bagi para anggota yang melanggar kode etik, mulai dari peringatan, skorsing, hingga koordinasi dengan regulator.
“Di Aftech, kita akan melakukan hal-hal seperti peringatan dan skorsing dulu. Kalau skorsing itu tidak cukup, biasanya kita well coordinated dengan OJK untuk anggota-anggota yang memang tidak mengikuti kode etik dan juga tata kelola dan governance yang kami buat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan telah memberikan sanksi kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.
”Sebagai tindak lanjut dari tertunda pembayaran imbal hasil kepada para lender,” ucapnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga
Aftech Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Dorong Ekonomi Digital
Selain itu, OJK juga telah mencabut izin usaha Crowde, buntut dari pelanggaran ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan. Crowde tak kunjung mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar serta beberapa aspek lain dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Langkah ini diambil lantaran melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” kata Agusman.

