OJK Tekankan 4 Pilar untuk Capai Kesejahteraan Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat Indonesia tak bisa hanya bertumpu pada inklusi dan literasi keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, perlunya pendekatan komprehensif melalui empat pilar utama yang membentuk fondasi kesehatan atau kesejahteraan keuangan.
“Bagi Indonesia, kesehatan keuangan bukan sekadar aspirasi kebijakan. Ini merupakan prioritas nasional, yang tertanam dalam agenda pembangunan kita yang lebih luas,” ujarnya, dalam National Financial Health Event, yang digelar OJK bersama United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGA) for Inclusive Finance for Development Queen Maxima, di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menurut Mahendra, meskipun istilah kesejahteraan atau kesehatan keuangan masih relatif baru di Indonesia, esensinya sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat. Selama ini, fokus nasional lebih banyak berada pada inklusi dan literasi keuangan, tapi pengalaman global menunjukan bahwa indikator tersebut belum cukup untuk memastikan daya tahan finansial masyarakat.
Ia menjelaskan, terdapat empat pilar ynag membentuk rangka kesejahteraan keuangan nasional. Pertama, penyediaan produk keuangan dasar seperti tabungan, pembiayaan, dan sistem pembayaran bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemuda, perempuan, pelajar, dan penyandang disabilitas.
“Memang, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), layanan keuangan menjadi tolok ukur utama dalam melihat seberapa maju kemajuan inklusi keuangan dan literasi keuangan di Indonesia,” kata Mahendra.
Baca Juga
Pasar Modal, Senjata Ampuh Milenial dan Gen Z Meraih Kemerdekaan Finansial
“Namun, dalam perkembangannya, terdapat tiga pilar lain yang sebenarnya juga terdapat dalam Undang-Undang P2SK, namun tidak terintegrasi seperti ini, menjadi satu rumah menuju kesehatan keuangan,” sambungnya.
Pilar kedua, membangun daya tahan terhadap guncangan finansial. Kemampuan individu atau rumah tangga menghadapi perubahan mendadak seperti sakit, kecelakaan, atau musibah lain yang mengganggu stabilitas ekonomi.
Mahendra melanjutkan, pilar ketiga, kesiapan menghadapi masa pensiun. Masyarakat harus memiliki perencanaan jangka panjang untuk masa ketika mereka tidak lagi produktif. Dana pensiun, termasuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan program di bawah BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting.
“Pilar terakhir adalah bagaimana menghadapi berbagai tawaran dari kegiatan keuangan ilegal, yang tidak memenuhi izin, yang sama sekali merugikan. Itulah pilar keempat, bagaimana memiliki kehidupan finansial yang percaya diri,” ucapnya.

