OJK Imbau Debitur Agar Tidak Kabur Saat Gagal Bayar, Begini Solusinya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau debitur yang mengalami kesulitan membayar utang untuk tidak melarikan diri atau menghindar. Tindakan tersebut dinilai sebagai perilaku tidak beritikad baik dan berpotensi memicu penanganan oleh debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya sikap kooperatif dari debitur yang mengalami kesulitan membayar utang.
"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik," ujar Friderica saat ditemui usai acara Kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Puri Ardhya Garini, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Kiki sapaan akrab Friderica menyarankan debitur yang kesulitan bayar untuk segera berkomunikasi langsung dengan Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keringanan atau restrukturisasi utang.
"Lebih baik datangi perusahaannya, Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi? Itu lebih bisa diterima," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK menegaskan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik jika debitur sudah berupaya meminta keringanan namun mengalami kendala komunikasi dengan perusahaan. Kesiapan OJK ini termasuk kasus pinjaman online alias pinjol.
Dalam kesempatan ini, Kiki juga mengingatkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang. Aturan ini menetapkan batasan ketat mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.
Dalam hal ini, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dengannya.
"PUJK tidak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab," tegas Kiki.
OJK telah memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan, sanksi, dan denda besar kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ini. Dengan demikian, diharapkan debitur dan PUJK dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah utang.
"Sudah banyak yang kami sanksi. Makanya tidak semasif sebelumnya. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda yang cukup besar," pungkas Kiki.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Kiki menuturkan bahwa selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK, 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025 terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 70,1 miliar dan USD 3,281.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," jelas Kiki.

