Jaga Iklim Tetap Sehat dan Kompetitif, OJK Bakal Atur Batas Bawah Imbal Jasa Penjaminan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di industri penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menetapkan batas bawah imbal jasa penjaminan (IJP).
“Ke depannya, OJK bersama asosiasi akan menetapkan batas bawah IJP guna menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Hal tersebut sebagai dilakukan karena sebagian besar perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida) belum menggunakan jasa aktuaria karena pertimbangan biaya dan skala bisnis, sedangkan perusahaan dengan kapasitas besar sudah menerapkannya.
Baca Juga
OJK Dorong Pemerataan Industri Asuransi di Luar Jawa dan Penguatan Agen
Menurutnya, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, tidak mewajibkan perusahaan penjaminan menggunakan jasa aktuaria.
“Namun, jasa aktuaria menjadi penting untuk menetapkan harga IJP yang mencerminkan risiko secara akurat,” kata Ogi.
Baca Juga
Kolaborasi Nasional di FEKDI x IFSE 2025, OJK Dorong Inovasi Digital yang Bertanggung Jawab
Sementara itu, hingga Agustus 2025, outstanding penjaminan usaha produktif tercatat sekitar Rp 286,3 triliun atau menurun 1,4% secara month to month (mtm). Sebaliknya, penjaminan non produktif tumbuh 0,7%.
”Penurunan di segmen produktif sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), termasuk penyaluran KUR (kredit usaha rakyat) tahun ini,” ucap Ogi.
Sehingga, lanjut dia, kondisi ini membuat portofolio penjaminan sementara bergeser ke segmen non produktif. Di sisi bersamaan, OJK terus mendorong industri ini untuk memperluas dukungan pada sektor produktif guna memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

