OJK Minta BP Tapera Serahkan Data 100.000 Lebih Masyarakat yang Terkendala Ajukan KPR karena SLIK
Poin Penting
|
PURWOKERTO, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta data 100.000 masyarakat yang kesulitan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) akibat memiliki rapor kredit hitam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merespons perihal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memulihkan utang macet bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mengajukan KPR bersubsidi.
"Terkait dengan SLIK ini, kemarin kita sudah minta kepada Pak Heru, Ketua Komite Tapera kan beliau mengatakan ada 100.000, ya kita minta datanya, tolong disampaikan ke kita," ujar Friderica saat ditemui usai acara Diskusi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bersama Media di Java Heritage, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Kiki sapaan akrab Friderica mengungkapkan, OJK melalui Departemen Pengawas Perbankan telah mengeluarkan surat bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menilai calon kreditur layak diberikan kredit atau tidak.
"Jadi SLIK itu cuma menjadi salah satu bagaimana bisa mendapat gambaran tentang seseorang. Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada kol (tingkat kolektibilitas kredit) 2, 3, 4, 5 ya, artinya ada kolektivitas yang nggak lancar, itu kalau bank mau ngasih silakan aja. Tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungan oleh mereka. Jadi udah ada himbauan yang sudah sangat jelas bahwa itu bukan penentu," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK menyambut baik rencana yang dilontarkan Purbaya tersebut. Saat ini, OJK sedang menanti data 100.000 masyarakat yang dikatakan terkendala rapor hitam SLIK lantaran memiliki utang macet.
"Jadi mungkin itu yang harus kita diskusikan nanti, apalagi kalau nanti kita dapat 100.000, kita sangat welcome," kata Kiki.
Kiki menambahkan, OJK siap mendukung rencana pemerintah dalam mempermudah pengajuan KPR bagi MBR. Menurut Kiki, OJK selama ini terus memberikan dukungan terhadap program 3 Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
"Nah, intinya kita sangat mendukung program pemerintah. Siapa sih yang nggak seneng lihat masyarakat bisa punya banyak rumah yang semakin affordable buat mereka, itu tentunya sangat kita dukung," tegas Kiki.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
"Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK," terang Dian.
Dian menuturkan bahwa SLIK berperan penting dalam menjaga agar pembiayaan nasional, termasuk program perumahan rakyat, berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Data SLIK digunakan dalam berbagai program pembiayaan pemerintah, antara lain Kredit Program Perumahan (KPP) dan program 3 Juta Rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk memulihkan utang macet bagi MBR agar dapat mengajukan kredit program rumah bersubsidi pemerintah. Pemutihan utang macet bakal menyasar kepada rapor hitam kreditur atau nasabah yang tercantum dalam SLIK, dengan utang maksimal Rp 1 juta.
"Saya akan ketemu dengan OJK nanti. Apakah betul ada orang yang seperti itu (calon pembeli terganjal daftar hitam SLIK). Kalau diputihkan di bawah Rp 1 juta katanya pengembang mau bayar, itu bagus," ujarnya di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Selasa (15/10/2025).

