OJK: BTN Batal, Bank Lain Diperkenankan Caplok Muamalat
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bank lain diperkenankan untuk akuisisi atau menggabungkan usaha (merger) dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Hal itu penting untuk terus meningkatkan kinerja Bank Muamalat Indonesia dan perbankan syariah secara umum.
Demikian dilontarkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyusul batalnya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN mencaplok bank yang berdiri tahun 1991 dan diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pemerintah Indonesia tersebut.
“Oleh karena itu, OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan roadmap perkembangan perbankan syariah,” katanya dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Senin (15/7/2024).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN, Nixon L P Napitupulu memastikan, pihaknya membatalkan rencana mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia. “Kami tidak akan meneruskan aksi akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan pada saat (rapat) tertutup," kata Nixon di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Meskipun BTN belum mengumumkan keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi BEI, namun perseroan telah menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama BTN, dan pihak OJK.
Baca Juga
Di sisi lain, sampai dengan saat ini, Dian menambahkan, belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Sebab seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan. Teranyar BTN dikabarkan tengah melirik akuisisi Bank Victoria Syariah.
Dalam hal ini, apabila terdapat permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada OJK, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi rencana ini sudah beberapa kali didiskusikan dengan OJK.
“OJK menilai rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan menggabungkan. Itulah sebabnya kenapa OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN,” katanya.
Dian mengatakan, OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah dalam rangka pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respon industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off unit usaha syariah (UUS). Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif.
Baca Juga
KB Bank (BBKP) Buka Suara Soal Kabar Muhammadiyah Minat Caplok Anak Usahanya
Langkah Muhammadiyah
Masih soal bank syariah, Dian menambahkan, upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh. Hal itu merespons adanya wacana Muhammadiyah mengembangkan bank syariah besar.
“OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat,” ujarnya.
Sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK, kata Dian, sampai saat ini belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah oleh Muhammadiyah. Suatu aksi korporasi antara lain berupa akuisisi, merupakan kewenangan pemegang saham perseroan dengan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara para pihak.
POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang bank umum syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu bank umum syariah.

