OJK Dorong Penguatan LKM/LKMS Lewat Asosiasi dan Penyesuaian Kebijakan Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan kelembagaan dan daya saing dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) melalui peningkatan peran asosiasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, hingga Agustus 2025 tercatat 185 LKM/LKMS telah tergabung dalam Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Mikro Syariah Indonesia (Aslindo).
“OJK terus berkoordinasi dengan Aslindo serta memfasilitasi sosialisasi dan program edukasi guna mendorong peningkatan jumlah anggota asosiasi LKM/LKMS Indonesia sehingga diharapkan dapat memperkuat koordinasi, tata kelola, dan pelindungan nasabah,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (13/10/2025).
Selain memperkuat kelembagaan, lanjut Agusman, OJK juga tengah mendalami perbedaan perlakuan pajak antara LKM berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan koperasi, terutama terkait pajak atas bunga simpanan.
Menurutnya, pembahasan ini dilakukan bersama otoritas terkait agar kebijakan perpajakan di sektor LKM dapat diterapkan secara lebih transparan dan adil.
“Perbedaan perlakuan pajak antara LKM berbadan hukum PT dan koperasi khususnya terkait dengan perlakuan pajak bunga simpanan terus dilakukan pendalaman dengan otoritas terkait. Pembedaan tersebut dilakukan agar aspek perpajakan dapat terlaksana secara lebih transparan dan adil, serta meningkatkan daya saing, memperluas layanan simpanan masyarakat, dan mendorong inklusi keuangan,” kata Agusman.

