Jelang Akhir Insentif Kendaraan Listrik, OJK Sebut Jadi Momentum Dorong Pembiayaan 'Multifinance'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai momentum berakhirnya insentif kendaraan listrik pada akhir tahun ini justru menjadi pendorong meningkatnya pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance (perusahaan pembiayaan).
“Permintaan kendaraan listrik diperkirakan tetap meningkat menjelang berakhirnya insentif, sehingga dapat mendorong kinerja pembiayaan kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, Senin (13/10/2025).
Baca Juga
Per April 2025, Industri Multifinance Salurkan Pembiayaan Kendaraan Listrik Rp 17,71 Triliun
Agusman menjelaskan, hingga Agustus 2025, outstanding pembiayaan kendaraan listrik tercatat meningkat 5,19% secara month to month (mtm) menjadi Rp 19,45 triliun. Kenaikan tersebut menunjukkan permintaan kendaraan listrik di masyarakat masih kuat.
“Outstanding pembiayaan kendaraan listrik pada Agustus 2025 meningkat 5,19% mtm menjadi 19,45 triliun, dengan porsi penyaluran pembiayaan kendaraan listrik sebesar 3,65% dari total penyaluran pembiayaan industri multifinance,” katanya.
Baca Juga
Kendaraan Listrik Jadi Solusi Hemat Subsidi Energi dan Pencipta Lapangan Kerja
Sekadar informasi, insentif kendaraan listrik yang saat ini diberikan pemerintah akan berakhir pada akhir Desember 2025, dan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026. Ini termasuk insentif impor kendaraan listrik atau completely built up (CBU) dan insentif pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Mulai 2026, pemerintah tak lagi melanjutkan skema insentif ini, sehingga produsen yang bergantung pada impor CBU wajib memiliki fasilitas produksi lokal agar bersaing.

