AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman, Tegaskan Patuh Regulasi OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga atau penetapan bunga pinjaman sebagaimana dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengungkapkan, bahwa aturan internal asosiasi berupa Code of Conduct yang sempat dijadikan bukti oleh KPPU telah dicabut sejak November 2023. Pencabutan itu bertepatan dengan mulai berlakunya Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut code of conduct dan patuh pada regulasi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga
Pecahkan Rekor MURI, AFPI Gelar Edukasi Pindar 25 Jam Nonstop
Ia menambahkan, penetapan batas maksimum suku bunga merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending serta maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang mematok bunga sangat tinggi.
Ancaman pinjol ilegal sendiri hingga saat ini masih besar. Data Center of Economic and Law Studies (Celios) mengutip OJK menyebut, sepanjang 2024 terdapat 3,240 entitas pinjol ilegal, atau sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pindar resmi yang hanya 97 entitas.
“Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” kata Kuseryansyah.
Baca Juga
Lindungi Konsumen dengan Turunkan Bunga, AFPI Sebut Tidak Ada Kesepakatan Antar Platform
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai tuduhan kartel yang dilayangkan KPPU tidak tepat. Menurutnya, tidak ada indikasi kesepakatan harga di industri pindar.
“Salah satu tujuan perusahaan-perusahaan membuat perjanjian penetapan harga adalah agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan cara membuat kesepakatan. Skenario yang mereka lakukan, biasanya semua yang harganya rendah mereka naikkan jadi tinggi,” ucapnya.
“Dalam konteks industri pindar, manfaat ekonomi malah diturunkan. Jadi, apakah ada keuntungan yang lebih besar diperoleh dari perusahaan pindar?,” sambung Ditha.
Ia juga menekankan, dugaan yang dikenakan bukanlah kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No.5/1999, melainkan Pasal 5 tentang Kesepakatan Harga.
“Terjadi mispersepsi jika kita mengatakan kartel, seolah-olah pelaku melakukan pelanggaran Pasal 11, padahal yang dituduhkan Pasal 5. Undang-undang kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk dua pasal tersebut,” kata Ditha.

