Bagikan

OJK: Literasi dan Inklusi Fintech Lending Tertinggal Jauh, Ini Pemicunya

Poin Penting

Literasi keuangan RI 2025 capai 66,46%, inklusi 80,51%.
Fintech lending masih rendah: literasi 24,90%, inklusi 4,40%.
OJK dorong peningkatan lewat regulasi & program GENCARKAN.

JAKARTA, investortrust.id –  Indeks literasi dan inklusi keuangan Indonesia terus menunjukkan tren positif. Namun, pada sektor pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (p2p) lending, tingkat literasi dan inklusi masih tertinggal dibanding sektor keuangan lain.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengungkapkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46% dan inklusi 80,51%. Angka ini meningkat dari 2024, dengan literasi 65,83% dan inklusi 75,02%.

Baca Juga

OJK Dorong Perempuan UMKM Jadi Penggerak Duta Literasi Keuangan

“Tapi kita melihat bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan tersebut, khususnya untuk fintech lending ini masih belum terlalu tinggi, yaitu dengan indeks literasi keuangan sekitar 24,90% dan indeks inklusinya adalah 4,40%,” ujarnya dalam acara Literasi dan Edukasi Pindar secara daring, Kamis (21/8/2025).

Menurut Ismail, minimnya pemahaman masyarakat terkait produk, manfaat, dan risiko pinjaman daring menjadi kendala utama. Padahal, transformasi digital di sektor keuangan telah membuka akses penggunaan yang luas, sekaligus membawa risiko baru seperti praktik ilegal, perlindungan data pribadi, dan keamanan siber.

“Transformasi digital di sektor keuangan telah membuka banyak peluang, tapi juga membawa konsekuensi adanya risiko yang tidak bisa kita abaikan. OJK memegang peran yang sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pelindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga

'Spin Off' UUS CIMB Niaga dan BTN Jalan Terus, Ini Kabar Terbaru dari OJK

Sebagai implementasi atas mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, salah satunya POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.

Ismail menyatakan, OJK juga mengajak industri fintech lending berkolaborasi melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang diinisiasi Dewan Keuangan Inklusif bersama OJK. “(GENCARKAN) yang menjadi kolaborasi bersama untuk mendorong literasi dan inklusi, khususnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pinjaman daring (pindar),” ucap Ismail.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024