OJK Sebut Lebih dari Rp 120 Triliun Dana Masyarakat Hilang Akibat Kejahatan Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan lebih dari Rp 120 triliun dana masyarakat Indonesia hilang akibat berbagai praktik kejahatan keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, padahal dana tersebut seharusnya dapat masuk ke sektor-sektor produktif untuk mendukung pendalaman pasar dan pertumbuhan ekonomi. Namun, alih-alih memperkuat permintaan dan penawaran di pasar keuangan, uang masyarakat justru lenyap karena praktik penipuan.
“Apabila kemudian uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun,” ujar Kiki dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa, (19/8/2025).
Baca Juga
Menurut Kiki dana fantastis itu dinilai sebagai kerugian besar bagi perekonomian nasional. Jika dana itu tersalurkan ke sektor formal, dampaknya bisa memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan investasi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
“Ini sangat menyedihkan, jadi saya mengajak Ibu Bapak semua disini supaya bersama-sama kita menjaga sektor jasa keuangan kita, menjaga masyarakat melakukan pendalaman pasar, menjaga market dan juga bagaimana kita dapat mendorong dan terus berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
Untuk mengatasi maraknya kejahatan keuangan, OJK menghadirkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menutup celah hukum lama yang belum mengatur risiko digitalisasi, seperti kejahatan melalui pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun modus penipuan digital lainnya.
Baca Juga
Wanti-wanti Penipuan AI, OJK Waspadai "Voice Cloning" dan 'Deepfake" yang Kian Meyakinkan
Melalui UU P2SK, OJK bersama kementerian dan lembaga kini memiliki kewenangan lebih tegas dalam melakukan penindakan. Pelaku kejahatan bisa dijerat hukuman penjara 5-10 tahun serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1 triliun.
Meski aturan hukum diperkuat, otoritas menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Edukasi literasi keuangan dan kewaspadaan publik dianggap sebagai benteng pertama untuk mencegah kerugian lebih besar di masa depan.

