Kejahatan Keuangan Makin Marak! OJK Minta Masyarakat Jaga Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan ada sejumlah jenis model penipuan yang akan muncul di tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud eksternal. Menurut Friderica, hal ini dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan tantangan masyarakat Indonesia yang masih perlu di edukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
"Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga
Gandeng Indro Warkop dan Komika ‘Agak Laen’, BCA Ajak Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan
Sedangkan tawaran-tawaran investasi yang berkembang, kata Kiki, kemungkinan di tahun 2025 diprediksi masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi yang akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas, validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat 2L (Legal dan Logis) dan juga bisa kontak ke kontak 157.
"Jangan serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan. Masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan apakah wajar atau tidak," ungkap Kiki.
Baca Juga
Marak Penipuan di Media Sosial, Danamon Imbau Nasabah untuk Berhati-hati Lakukan Transaksi Perbankan
Lebih lanjut, Kiki menyebut, OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui semua kanal media dan melakukannya dengan pemangku kepentingan terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan. Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk
menggunakan produk dan/atau layanan keuangan.

