OJK Wanti-wanti Fintech yang Tersandung Gagal Bayar Bisa Kena PKU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) yang tersangkut masalah gagal bayar berisiko dikenakan sanksi tegas berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau secara ketat penyelenggara fintech p2p lending yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%.
“Penyelenggara fintech lending (pindar) yang memiliki TWP90 di atas 5% pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima lender (pemberi pinjaman) dan menyalurkan pendanaan baru,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Rabu (15/7/2025).
Baca Juga
OJK Tindak Lanjut Akseleran, KoinP2P, dan Fintech P2P Lain dengan Masalah Pendanaan
“Apabila TWP90 telah mencapai ambang batas tersebut, OJK akan melakukan pembinaan dan permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi,” sambung Agusman.
Ia menyatakan, pelaksanaan action plan tersebut akan menjadi indikator penting dalam evaluasi berkelanjutan. Bila dalam proses pembinaan ditemukan potensi risiko serius, seperti gagal bayar atau pelanggaran terhadap ketentuan, OJK tak segan mengambil langkah hukum dan administratif.
Baca Juga
Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Timur Indonesia, AFPI Gelar Fintech Lending Days 2025 di Sorong
“OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan terhadap penerima lender baru,” kata Agusman.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa penyelenggara fintech lending yang tengah menghadapi. kasus gagal bayar dan telah dikenakan PKU. Dalam masa sanksi tersebut, mereka tidak diperkenankan menyalurkan pendanaan baru hingga menyelesaikan seluruh kewajiban dan membuktikan perbaikan yang telah memadai.

