Ditunjuk Jadi Lembaga Penerima Wakaf Uang, BCA Syariah Siap Perluas Manfaat Sosial
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank BCA Syariah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) oleh Kementerian Agama. Penunjukkan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 600 Tahun 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perizinan tersebut dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan pakta integritas dan penyerahan SK dari Kementerian Agama kepada manajemen BCA Syariah di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum menyambut baik penunjukkan tersebut. Ia menyebut, hal ini sebagai bentuk amanah sekaligus peluang untuk memperluas kontribusi sosial dan ekonomi perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah nasional.
“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperoleh kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga
Sebagai LKS PWU, BCA Syariah berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan wakaf uang, mulai dari pengembangan produk dan layanan, peningkatan literasi masyarakat, hingga kolaborasi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (Ziswaf).
“BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam,” kata Yuli.
Baca Juga
Gandeng Baznas, BCA Syariah Beri Kemudahan Layanan ZIS bagi Masyarakat
Penunjukkan BCA Syariah sebagai LKS PWU mencerminkan kepercayaan pemerintah atas integritas dan kesiapan bank dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

