Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution Jalani Fit and Proper Test Calon ADK LPS, Misbakhun: Akan Dipilih Satu Nama Terbaik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR resmi melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, pelaksanaan fit and proper test ini merupakan amanat dari Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan bahwa Anggota Dewan Komisioner LPS dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.
”Presiden telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI perihal calon anggota dewan komisioner LPS ,diusulkan dua nama untuk mendapat persetujuan DPR, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution,” ujarnya, membuka agenda Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Komisioner LPS, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
Indeks Menabung Konsumen Meningkat di Juni 2025, LPS: Optimisme Konsumen Membaik
Misbakhun menjelaskan, uji kelayakan dilakukan secara individu, dengan durasi maksimal 30 menit untuk setiap calon. Tujuannya, untuk memastikan proses berjalan secara adil dan objektif. Oleh karena itu setiap calon diuji secara terpisah, satu calon masuk ruangan, sementara calon lainnya menunggu di luar.
Uji kelayakan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari surat Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) yang menyerahkan pembahasan calon Anggota Dewan Komisioner LPS ke Komisi XI. Setelah proses fit and proper selesai, Komisi XI akan melakukan pengambilan keputusan untuk menentukan satu calon yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga
Bos LPS Titip Pesan Ini ke Calon Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan
“Calon Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 yang terpilih melalui mekanisme pengambilan keputusan di Komisi XI DPR RI ini akan dihubungi kemudian oleh sekretariat Komisi XI DPR RI,” kata Misbakhun.

