Ihwal Program Penjaminan Polis Asuransi, AAJI Tuntut Sejumlah Hal
JAKARTA, investortrust.id - Program penjaminan polis asuransi secara resmi akan berjalan mulai Januari 2028, dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mendapat mandat untuk melaksanakannya. Dalam penerapannya nanti, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta sejumlah hal ini guna mendukung industri asuransi agar semakin sehat.
“Keberadaan program penjaminan polis ini menjadi salah satu pilar yang penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (21/6/2024).
Pihaknya berharap, yang nantinya di-cover oleh program penjaminan polis adalah produk-produk yang murni memiliki unsur proteksi, jadi bukan investasi, tabungan, maupun lainnya. Selain itu diharapkan program ini juga diharapkan meng-cover setidaknya hingga batasan nilai retensi sendiri dari masing-masing perusahaan.
“Kami juga berharap ketika nanti program ini berjalan, kalau boleh, setidak-tidaknya dimulai terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi jiwa yang sehat,” kata Budi.
Sebab, menurut Budi, jika hal ini dilakukan maka program penjaminan polis kemungkinan besar akan sustain ke depannya. Baru setelah itu, nantinya beberapa perusahaan asuransi lainnya menyusul.
Baca Juga
Ini Enam Concern AAUI dalam Menyambut Program Penjaminan Polis di 2028
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang tengah mengalami tantangan, agar bisa menyelesaikan persoalannya terlebih dahulu.
“Kemudian, kami juga berharap jika program penjaminan pemegang polis ini sudah berlaku, maka bagi perusahaan asuransi jiwa maupun umum yang nantinya turut serta, maka mengenai dana wajib itu dihapuskan, karena sudah digantikan dengan program ini,” ucap Budi.
Sebagai informasi, dana wajib atau dana jaminan memang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, dimana perusahaan asuransi baru wajib memiliki dana tersebut sebanyak 20% dari modal disetor. Tujuannya, sebagai dana untuk berjaga-jaga jika perusahaan asuransi mengalami permasalahan.
“Terakhir, kami mewakili semua perusahaan asuransi jiwa juga berharap, kalau boleh iuran yang nantinya akan dibayarkan perusahaan asuransi jiwa kepada LPS itu juga diperhitungkan dari yang sudah kita bayarkan ke OJK,” kata Budi.

