Integritas, Efisiensi, dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah berbagai dinamika yang terjadi saat ini, keberlanjutan industri asuransi dinilai sangat bergantung pada tiga aspek utama, yakni integritas, efisiensi, dan kolaborasi. Hal ini juga yang menjadi sorotan dalam ajang Investortrust Best Insurance Award 2025 yang akan digelar pada 25 Juni mendatang.
Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia Tri Djoko Santoso yang merupakan salah satu juri di ajang ini menyatakan, kepercayaan adalah fondasi utama bagi industri asuransi.
“Industri asuransi itu kan kepercayaan, perusahaan mengambil risiko dari yang diasuransikan. Tentunya integritas dari pelaku dan perusahaan itu sangat penting dan sangat urgent,” ujarnya di Kantor Investortrust, di The Convergence Indonesia, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Lalu, Tri Djoko juga menyoroti pentingnya keberlangsungan atau sustainability perusahaan dalam jangka panjang. Perlindungan asuransi, khususnya asuransi jiwa, itu biasanya bersifat jangka panjang bahkan klaimnya bisa hingga 50 tahun ke depan.
“Jadi keberlangsungan keberlangsungan dari perusahaan asuransi harus tetap dijaga,” katanya.
Baca Juga
Tri Djoko juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam hal digitalisasi data terkait asuransi kesehatan yang penting untuk proses underwriting. Pasalnya, saat ini data kesehatan seorang pasien tidak bisa diakses oleh seluruh perusahaan asuransi maupun rumah sakit (RS).
“Jadi perlu ada kolaborasi antara sesama pelaku industri asuransi, juga dengan RS misalnya, atau jaringan dokter,” ucap dia.
Setali tiga uang, Chairman PT Jupiter Insurance Broker & Consultant yang juga menjadi juri lainnya di ajang ini yaitu Kapler Marpaung menyebut bahwa integritas menjadi fondasi bagi keberlanjutan, tak hanya di sektor asuransi tapi juga di berbagai industri lainnya.
“Integritas itu bahasa yang sederhana adalah bagaimana pelaku atau perusahaan melaksanakan operasional, selalu memperhatikan dan mengacu terhadap peraturan perundangan, termasuk juga peraturan yang diterbitkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Rilis Aturan Baru, Nasabah Tak Lagi Bisa Klaim Asuransi Kesehatan 100%
Menurut Kapler, perasuransian merupakan industri yang sangat teregulasi dengan ketat. Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara sehat dan berkelanjutan ke depannya.
“Dengan perusahaan yang sehat dan kuat, ia mampu untuk melakukan kewajibannya kepada masyarakat atau tertanggung, karena memang itu salah satu amanat peraturan perundangan. Itulah yang dikatakan integritas,” katanya.
Integritas, lanjut dia, harus menjadi komitmen bersama dari seluruh jajaran organisasi, mulai dari komisaris, pemegang saham, hingga direksi dan karyawan setiap perusahaan asuransi. “Kalau komit itu pasti kita sehat, kuat, dan sustain perusahaannya untuk jangka panjang. Yang pada akhirnya masyarakat terlindungi,” ucap Kapler.

